Badan Pemeriksa Keuangan
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai penatausahaan piutang pajak di Ditjen Pajak (DJP) masih belum sepenuhnya memadai.
Meskipun saldo piutang pajak telah diolah melalui taxpayer accounting modul revenue accounting system atau TPA Modul RAS, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam penatausahaan piutang pajak oleh DJP.
"Permasalahan tersebut disebabkan DJP ... belum optimal dalam mengembangkan sistem dan mekanisme pengendalian pada TPA Modul RAS yang dapat memastikan penghitungan piutang pajak yang valid terhadap mutasi penambah dan pengurangnya," tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2021, dikutip Rabu (15/6/2022).
Berdasarkan pengujian atas laporan piutang pajak yang dihasilkan oleh TPA Modul RAS, BPK masih menemukan adanya 1.233 surat ketetapan pajak (SKP) senilai Rp150,64 miliar yang tak disetujui oleh wajib pajak dan telah melewati jangka waktu pengajuan upaya hukum keberatan. Seluruhnya belum dicatat sebagai penambah piutang pajak.
BPK juga menemukan 47 SKP senilai Rp37,63 miliar yang tak disetujui wajib pajak dan masih dalam batas waktu upaya hukum keberatan tapi sudah dicatat sebagai penambah piutang pajak.
Selanjutnya, terdapat 272 SKP senilai Rp97,68 miliar telah diterbitkan SK keberatan dan tidak diajukan banding sampai batas waktu pengajuan tapi belum dicatat sebagai penambah piutang pajak.
Terdapat 4 SKP senilai Rp4,2 miliar yang telah diterbitkan SK keberatan dan masih dalam proses banding yang sudah dicatat oleh DJP sebagai penambah piutang pajak.
Terakhir, terdapat 43 SKP senilai Rp154,25 miliar dan USD513.154 dalam upaya hukum dan telah diputus oleh pengadilan pajak tapi belum diterbitkan surat pelaksanaan putusan banding (SP2B).
"Atas permasalahan tersebut, Kementerian Keuangan telah melakukan koreksi pada laporan keuangan sebanyak 34 SKP sebesar Rp122,24 miliar dan koreksi kurang (minus) sebesar USD513.154. Sedangkan sebanyak 9 ketetapan pajak sebesar Rp32 miliar belum dapat ditelusuri," tulis BPK dalam LHP LKPP Tahun 2021.
BPK pun meminta kepada DJP untuk melakukan pemutakhiran atas SIDJP dan TPA Modul RAS secara periodik untuk memastikan validitas data piutang pajak. Sistem informasi perlu dimutakhirkan untuk agar proses penatausahaan piutang pajak bisa dilakukan secara real time dan online. (sap)