KAMUS PAJAK

Apa Itu Tempat Lelang Berikat?

Syadesa Anida Herdona | Senin, 06 Desember 2021 | 18:30 WIB
Apa Itu Tempat Lelang Berikat?

KEGIATAN impor menjadi salah satu kegiatan yang mendapat banyak fasilitas atau insentif dari pemerintah. Hal ini tidak mengherankan lantaran impor dianggap sebagai salah satu kegiatan yang mampu menggerakkan roda perekonomian.

Fasilitas atas kegiatan impor diberikan baik berupa fasilitas fiskal maupun nonfiskal. Tujuannya adalah untuk memberi kemudahan pengusaha dalam melakukan impor maupun penjualan kembali barang-barang impor.

Salah satu bentuk fasilitas pajak yang diberikan pemerintah untuk kegiatan impor adalah dibuatnya tempat lelang berikat. Lantas apa itu tempat lelang berikat?

Baca Juga:
DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Definisi
MERUJUK pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2015, tempat lelang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang. Simak ‘Apa Itu Tempat Penimbunan Berikat?’

Terdapat beberapa fasilitas pajak yang diberikan atas barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke tempat lelang berikat. Pertama, diberikan penangguhan bea masuk. Kedua, tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI). Ketiga, diberikan pembebasan cukai.

Akan tetapi, apabila barang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan impor untuk dipakai akan ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Adapun pengusaha tempat lelang berikat wajib melunasi bea masuk dan PDRI.

Baca Juga:
Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selain itu, fasilitas juga diberikan atas barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke tempat lelang berikat. Fasilitas yang diberikan berupa tidak ada pemungutan PPN atau PPnBM. Namun, pengusaha tetap diharuskan melakukan proses administrasi PPN.

Bagi pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean yang memasukkan barang ke tempat lelang berikat wajib membuat faktur pajak. Faktur pajak harus dibubuhi cap PPN atau PPnBM tidak dipungut.

Semenbtara itu, pengusaha yang melakukan penyerahan barang lelang dari tempat lelang berikat ke tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak. Tak hanya itu, pengusaha juga wajib memungut PPN sesuai ketentuan pajak yang berlaku.

Baca Juga:
Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Perlu diperhatikan, barang yang dimasukkan bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di tempat lelang berikat. Ketentuan ini berlaku untuk barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean maupun luar pabean.

Simpulan
INTINYA, tempat lelang berikat merupakan salah satu bentuk tempat penimbunan berikat. Fungsi tempat lelang berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru