JAKARTA, DDTCNews — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan membuka pendaftaran peserta magang nasional angkatan II batch 2 tahun 2026 pada 3 hingga 8 September 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan para fresh graduate dapat memanfaatkan program ini untuk meningkatkan pengalaman kerja sesuai dengan minat dan kompetensi yang dimiliki.
"Kami ingin pemagangan ini menjadi kesempatan bagi peserta untuk memperoleh pengalaman kerja dan pembelajaran yang relevan dengan kompetensinya, bukan sekadar mengikuti program. Oleh karena itu, calon peserta perlu mempersiapkan diri dan mencermati kesempatan yang paling sesuai," ujar Yassierli, dikutip pada Jumat (21/8/2026).
Proses pendaftaran akan dilanjutkan dengan rekrutmen dan pengusulan kepada perusahaan dan kementerian/lembaga (K/L) selaku mitra penyelenggara pada 9 hingga 15 September 2026.
Setelah itu, Kemenaker akan melakukan seleksi dan menetapkan peserta magang nasional angkatan II batch 2 tahun 2026 pada 16 hingga 18 September 2026.
Para pendaftar yang dinyatakan lolos rangkaian seleksi di atas berhak untuk mengikuti pemagangan mulai 21 September 2026.
"Mitra penyelenggara pemagangan perlu memastikan peserta mendapatkan kesempatan belajar dan pengalaman kerja yang relevan selama mengikuti pemagangan. Dengan begitu, program ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi pengembangan kompetensi peserta," ujar Yassierli.
Sebagai informasi, para fresh graduate yang mengikuti program magang nasional berhak memperoleh uang saku setara upah minimum kabupaten/kota, perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), serta PPh Pasal 21 DTP berdasarkan PMK 6/2026.
PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan bruto peserta magang nasional berupa:
Agar dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP, peserta magang harus memenuhi 3 kriteria, yakni:
