JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus memperkuat sistem Indonesia National Single Window (INSW) untuk menyederhanakan proses bisnis, meningkatkan efisiensi, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan penguatan INSW diarahkan untuk mewujudkan prinsip single submission (SSm), single and synchronous processing, serta single decision making.
"Melalui pendekatan tersebut, layanan yang sebelumnya berjalan secara terpisah dan berulang dapat diintegrasikan sehingga interaksi pelaku usaha dengan pemerintah menjadi lebih sederhana," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (9/9/2026).
INSW merupakan platform yang mengintegrasikan berbagai layanan pemerintah terkait ekspor, impor, dan logistik secara elektronik. Optimalisasi INSW diperlukan untuk memperkuat integrasi layanan perdagangan dan logistik nasional.
Susiwijono mengatakan pemerintah terus memperluas integrasi layanan melalui INSW untuk memudahkan pelaku usaha. Salah satunya melalui SSm Ekspor yang telah diterapkan di 41 pelabuhan dan 21 bandara serta terintegrasi dengan health certificate dan devisa hasil ekspor (DHE).
Sementara itu, SSm Pabean Karantina telah diterapkan di 23 pelabuhan dengan tingkat utilisasi mencapai 100% untuk komoditas yang membutuhkan perizinan karantina.
Selain mendukung layanan ekspor dan impor, INSW juga mengintegrasikan layanan fasilitas fiskal dan pengangkutan barang. Integrasi tersebut memungkinkan penyampaian data dilakukan secara lebih sederhana sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan dan efisiensi proses logistik nasional.
Susiwijono menambahkan penguatan INSW ke depan juga diarahkan untuk mendukung pelaksanaan berbagai kebijakan strategis nasional. Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan kualitas layanan INSW.
Salah satunya dengan memperkuat Indonesia Single Risk Management (ISRM), yaitu sistem terintegrasi yang menyatukan profil risiko dan identitas pelaku usaha dari berbagai kementerian/lembaga untuk memudahkan proses perizinan dan pengawasan ekspor-impor.
Langkah lainnya mencakup pelaksanaan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis sesuai dengan PP 24/2026 serta penguatan integrasi dan digitalisasi layanan logistik sebagaimana diatur dalam Perpres 41/2026 tentang Penguatan Logistik Nasional. (dik)
