KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Tempat Lain Dalam Daerah Pabean?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 07 Februari 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Tempat Lain Dalam Daerah Pabean?

KEPABEANAN merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Setiap negara perlu mengatur ketentuan kepabeanan guna mencegah hal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Namun, apabila menyimak peraturan kepabeanan, terdapat beragam istilah yang tampaknya kurang familier bagi masyarakat awam. Istilah tersebut salah satunya adalah tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP). Lantas, apa itu TLDDP?

Definisi
ISTILAH TLDDP tercantum dalam berbagai regulasi kepabeanan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 173/2021. Berdasarkan beleid tersebut, TLDDP adalah daerah pabean selain Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), tempat penimbunan berikat (TPB), dan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Daerah pabean merupakan wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan.

Kemudian, KPBPB merupakan suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.

Selanjutnya, TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Sementara itu, KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Hal ini berarti TLDDP adalah daerah pabean di wilayah Indonesia yang tidak ditunjuk sebagai KPBPB, TPB, dan KEK. Pengeluaran barang dari suatu kawasan berikat ke TLDDP ini umumnya akan dikenakan PPN atau berlaku ketentuan pabean secara umum. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M