KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Tempat Lain Dalam Daerah Pabean?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 07 Februari 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Tempat Lain Dalam Daerah Pabean?

KEPABEANAN merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Setiap negara perlu mengatur ketentuan kepabeanan guna mencegah hal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Namun, apabila menyimak peraturan kepabeanan, terdapat beragam istilah yang tampaknya kurang familier bagi masyarakat awam. Istilah tersebut salah satunya adalah tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP). Lantas, apa itu TLDDP?

Definisi
ISTILAH TLDDP tercantum dalam berbagai regulasi kepabeanan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 173/2021. Berdasarkan beleid tersebut, TLDDP adalah daerah pabean selain Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), tempat penimbunan berikat (TPB), dan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Baca Juga:
Menkeu Perlu Atur Standar Ambil Foto Pemeriksaan Fisik Barang Impor

Daerah pabean merupakan wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan.

Kemudian, KPBPB merupakan suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.

Selanjutnya, TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

Baca Juga:
Keputusan Baru, Bea Cukai Segera Mulai Uji Coba Tahap II Sistem Ini

Sementara itu, KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Hal ini berarti TLDDP adalah daerah pabean di wilayah Indonesia yang tidak ditunjuk sebagai KPBPB, TPB, dan KEK. Pengeluaran barang dari suatu kawasan berikat ke TLDDP ini umumnya akan dikenakan PPN atau berlaku ketentuan pabean secara umum. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:56 WIB KEP-171/BC/2023

Keputusan Baru, Bea Cukai Segera Mulai Uji Coba Tahap II Sistem Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun