KAMUS CUKAI

Apa Itu Pagu Penundaan dalam Pembayaran Cukai?

Syadesa Anida Herdona | Senin, 16 Mei 2022 | 12:30 WIB
Apa Itu Pagu Penundaan dalam Pembayaran Cukai?

KEMENTERIAN Keuangan menerbitkan aturan yang mengatur kembali penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/2022. Dalam beleid tersebut, disebutkan juga mengenai adanya pagu penundaan dalam hal penundaan pembayaran cukai. Lantas, apa itu pagu penundaan?

Definisi
PENGERTIAN pagu penundaan disebutkan dalam Pasal 1 angka 8 PMK 74/2022. Pagu penundaan adalah batasan tertinggi nilai cukai atas pemesanan pita cukai dengan penundaan.

Baca Juga:
Redam Produksi Sampah di Negara Ini, RUU Cukai Plastik Perlu Disahkan

Terdapat tiga perhitungan dalam pemberian pagu penundaan. Pertama, untuk pengusaha pabrik pagu penundaan diberikan sebesar 3 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi. Perhitungan ini berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.

Kedua, untuk importir pagu penundaan diberikan sebesar 2 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi. Perhitungan ini berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.

Ketiga, penghitungan pagu penundaan dihitung berbeda untuk pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC) atau telah mengekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun.

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Pagu penundaan ntuk pengusaha pabrik sebagaimana disebutkan diberikan sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi. Perhitungan ini berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.

Penghitungan pagu penundaan harus dilampirkan dalam permohonan pemberian penundaan yang diajukan pengusaha pabrik atau importir. Adapun formatnya dapat dilihat dalam lampiran huruf A dan huruf B PMK 74/2022.

Setelahnya Kepala Kantor Bea dan Cukai akan melakukan penelitian atas persyaratan penundaan dan perhitungan pagu penundaan serta kelengkapan permohonan.

Baca Juga:
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Bagi pengusaha pabrik atau importir yang telah mendapat keputusan pemberian penundaan dapat mengajukan permohonan perubahan pagu penundaan. Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Perlu diperhatikan, perubahan pagu penundaan hanya dapat dilakukan apabila terjadi perubahan tarif cukai atau perubahan nilai cukai atas pemesanan pita cukai.

Lebih lanjut, penghitungan pagu penundaan menjadi salah satu materi yang diperhatikan otoritas saat menentukan persetujuan atau penolakan permohonan perubahan pagu penundaan.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Lalu, apabila Kepala Kantor Bea dan Cukai telah menetapkan perubahan pagu penundaan, importir yang menggunakan jaminan bank harus melakukan pembaruan besaran nilai jaminan dan/atau masa berlaku jaminan.

Hal yang sama juga berlaku bagi pengusaha pabrik yang menggunakan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi.

Simpulan
INTINYA, pagu penundaan adalah batasan tertinggi nilai cukai atas pemesanan pita cukai dengan penundaan pembayaran cukai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut