SE-17/BC/2025

Perinci Proses Penentuan Objek Audit, DJBC Rilis Pedoman Baru

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 15 Januari 2026 | 10.00 WIB
Perinci Proses Penentuan Objek Audit, DJBC Rilis Pedoman Baru
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Surat Edaran No. SE-17/BC/2025, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menetapkan pedoman penentuan objek audit, penelitian ulang, dan analisis tujuan lain.

Surat edaran tersebut dirilis untuk menyeragamkan langkah penentuan objek audit, penelitian ulang, dan analisis tujuan lain, berdasarkan manajemen risiko. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman baru bagi petugas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) seiring dengan berlakunya PMK 114/2024 dan PMK 78/2023.

"...Sebagai bagian dari pelaksanaan PMK 114/2024, PMK 78/2023, PER-2/BC/2025, PER-14/BC/2025, maka dipandang perlu untuk memberikan pedoman terkait pelaksanaan penentuan objek audit, penelitian ulang, dan analisis tujuan lain," bunyi pertimbangan SE-17/BC/2025, dikutip pada Kamis (15/1/2026).

SE-17/BC/2025 di antaranya menegaskan proses penentuan objek audit, penelitian ulang, dan analisis tujuan lain (objek analisis) dilakukan melalui 3 tahapan. Pertama, penentuan objek analisis. Penentuan objek analisis itu dilakukan berdasarkan manajemen risiko dengan mempertimbangkan:

  • tema atau isu yang menjadi perhatian di internal DJBC atau kepentingan nasional; dan/atau
  • rekomendasi dari unit kerja di lingkungan DJBC atau instansi lainnya.

Kedua, kegiatan analisis. Kegiatan analisis berarti kegiatan yang meliputi penyediaan data, proses penelitian, quality assurance perencanaan, dan penyusunan laporan analisis. Kegiatan analisis dilakukan terhadap daftar nominasi objek analisis (DNOA).

DNOA adalah daftar objek analisis yang berisi entitas, dan/atau komoditas yang akan dilakukan analisis. DNOA dihasilkan dari sebuah rapat pembahasan penentuan objek analisis. Pada muaranya, kegiatan analisis akan menghasilkan:

  • Laporan Analisis Objek Audit (LAOA);
  • Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP); atau
  • Laporan Analisis Tujuan Lain (LATL).

Ketiga, penerbitan Nomor Penugasan Audit (NPA), Nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP), dan/atau penyampaian Laporan Analisis Tujuan Lain (LATL). Penerbitan NPA, NPP, dan LATL didahului dengan rapat pembahasan oleh pejabat bea dan cukai dan sejumlah tahapan lain.

Pada hakikatnya, surat edaran ini menjadi pedoman bagi pejabat bea dan cukai dalam menentukan objek audit, penelitian ulang, dan analisis tujuan lain. SE-17/BC/2025 berlaku mulai 24 Desember 2025. Berlakunya SE-17/BC/2025 sekaligus mencabut SE-22/BC/2020. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.