JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/2025, Kementerian Keuangan mengatur ulang ketentuan seputar pengembalian cukai.
Beleid ini dirilis untuk menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PMK 113/2008. Penggantian peraturan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan serta pengawasan di bidang cukai.
"Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda perlu diganti," bunyi pertimbangan PMK 113/2025, dikutip pada Senin (12/1/2026).
Apabila dibandingkan dengan PMK 113/2008, tidak ada perubahan signifikan terkait dengan kondisi atau kriteria yang membuat pengusaha atau importir berhak memperoleh pengembalian cukai. Perubahan yang terjadi lebih bersifat redaksional dan penegasan.
Merujuk Pasal 2 ayat (1) PMK 113/2025, ada 7 kondisi atau kriteria yang membuat pengusaha atau importir diberikan pengembalian cukai. Pertama, terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan.
Kedua, barang kena cukai (BKC) diekspor. Ketiga, BKC yang dibuat di Indonesia diolah kembali di pabrik. Keempat, BKC dimusnahkan, yang terdiri atas BKC yang dibuat di Indonesia atau BKC yang tidak jadi diimpor dan masih berada dalam kawasan pabean.
Kelima, BKC mendapatkan pembebasan cukai sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai cukai. Keenam, pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai. Ketujuh, terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak. Simak PMK 113/2025 Terbit, Purbaya Atur Ulang Ketentuan Pengembalian Cukai
Perbedaan lain terdapat pada cakupan ketentuan yang diatur. Berbeda dengan PMK 113/2008, PMK 113/2025 tidak mengatur ketentuan seputar pengembalian sanksi administrasi berupa denda yang telah dibayar.
Sebelumnya, berdasarkan PMK 113/2008, pengembalian sanksi administrasi berupa denda yang telah dibayar diberikan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak.
PMK 113/2025 berlaku mulai 1 Januari 2026. Berlakunya PMK 113/2025 sekaligus mencabut PMK 113/2008. Secara lebih terperinci, PMK 113/2025 terdiri atas 5 bab dan 20 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
BAB II PENGEMBALIAN CUKAI
BAB III MEKANISME SECARA ELEKTRONIK (Pasal 17)
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 18)
BAB V KETENTUAN PENUTUP (Pasal 19 – Pasal 20)
Untuk melihat PMK 113/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (dik)
