JAKARTA, DDTCNews - Melalui PP 44/2025, pemerintah turut mempertegas ketentuan pengajuan keringanan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Adanya pengaturan mengenai keringanan PNBP bertujuan memberikan fasilitas bagi masyarakat dan dunia usaha yang mengalami hambatan dalam memenuhi kewajibannya kepada negara.
"Keringanan PNBP harus diajukan oleh wajib bayar dan hanya dapat diberikan kepada wajib bayar dalam kondisi tertentu," tulis Ditjen Anggaran (DJA) dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (20/1/2026).
Wajib bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP terutang kepada instansi pengelola PNBP dalam hal terdapat kondisi keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, kesulitan likuiditas, dan/atau kebijakan pemerintah.
Keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar terdiri atas bencana dan keadaan lain berdasarkan pertimbangan instansi pengelola PNBP.
Kemudian, kesulitan likuiditas berarti kondisi keuangan wajib bayar yang tidak dapat memenuhi kewajiban jangka pendek. Kondisi tersebut merupakan kondisi ketidakmampuan membayar kewajiban dalam 1 tahun, bukan ketidakmampuan melakukan pembayaran jangka panjang (insolvency).
Sementara itu, kebijakan pemerintah antara lain terkait dengan strategi nasional keuangan inklusif, tingkat komponen dalam negeri, proyek strategis nasional, dan standar nasional Indonesia, dengan ketentuan:
Keringanan PNBP diajukan oleh wajib bayar kepada instansi pengelola PNBP atau mitra instansi pengelola PNBP paling lambat sebelum PNBP terutang dilimpahkan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara. Permohonan dapat diajukan atas pokok PNBP terutang dan/atau sanksi administratif berupa denda dalam bentuk penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan/atau pembebasan PNBP.
Permohonan keringanan PNBP dapat diajukan untuk lebih dari 1 bentuk keringanan dalam 1 surat pengajuan. Apabila terdapat pengajuan keringanan PNBP, proses penagihan dan pelimpahan atas PNBP terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara ditunda sampai diterbitkannya penetapan keringanan PNBP.
Penghentian tagihan juga akan menghentikan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah PNBP terutang yang dihentikan sementara sejak surat permohonan keringanan diterima instansi pengelola PNBP dan/atau mitra instansi pengelola PNBP sampai penerbitan surat jawaban permohonan keringanan.
Pada prinsipnya keringanan PNBP dapat diajukan dalam kondisi tertentu, tetapi masih terdapat PNBP terutang yang tidak dapat diajukan permohonan keringanan. PNBP terutang yang tidak dapat diajukan keringanan meliputi:
Selain itu, terdapat pengaturan pembatasan pengajuan keringanan PNBP berupa penundaan dan/atau pengangsuran untuk:
"Dengan demikian, ketiga jenis PNBP terutang tersebut tidak bisa diajukan keringanan berupa pengurangan dan pembebasan PNBP," tulis DJA.
Persetujuan keringanan PNBP berupa pengurangan atau pembebasan diterbitkan oleh pimpinan instansi pengelola PNBP setelah mendapat persetujuan menteri keuangan. (dik)
