KAMUS PAJAK

Apa Itu Metode Penyusutan Garis Lurus dalam Konteks Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 07 November 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Metode Penyusutan Garis Lurus dalam Konteks Pajak?

ASET pada umumnya mempunyai nilai yang makin berkurang dari waktu ke waktu (kecuali tanah). Nilai aset berkurang karena adanya pemakaian hingga pada akhirnya aset tersebut tidak lagi bisa digunakan dengan baik.

Untuk itu, perusahaan perlu melakukan penyusutan (depresiasi) agar nilai aset dapat disajikan sesuai dengan nilai terkini dalam laporan keuangan. Penyusutan juga dimaksudkan untuk mengalokasikan biaya perolehan atas suatu aset selama masa manfaatnya.

Tidak hanya atas aset berwujud, penyusutan juga dapat dilakukan atas aset tak berwujud yang biasa disebut dengan amortisasi. Terkait dengan pajak, biaya penyusutan dan amortisasi merupakan salah satu biaya yang diperkenankan menjadi pengurang penghasilan bruto.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Dalam akuntansi komersial, terdapat sejumlah metode perhitungan penyusutan di antaranya metode garis lurus, metode saldo menurun, dan metode unit produksi. Untuk kepentingan pajak, UU PPh hanya memperkenankan dua metode penyusutan dan amortisasi, salah satunya metode garis lurus.

Definisi
METODE garis lurus merupakan metode penghitungan penyusutan untuk tujuan PPh atas aset yang memenuhi syarat. Metode ini membebankan penyusutan dalam jumlah yang merata sepanjang masa manfaat aset dan mengabaikan keausan atau devaluasi aset yang sebenarnya.

Liberto (2022) menyebut metode penyusutan garis lurus merupakan metode penghitungan penyusutan dan amortisasi. Metode tersebut merupakan cara paling sederhana untuk menghitung berkurangnya nilai aset dari waktu ke waktu

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Menurut Liberto, penyusutan dengan metode garis lurus dihitung dengan membagi selisih antara biaya perolehan aset dan nilai sisa aset dengan masa manfaat aset.

Ketentuan penyusutan dengan metode garis lurus di antaranya tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) UU PPh. Sementara itu, ketentuan amortisasi dengan garis lurus di antaranya tercantum dalam Pasal 11A ayat (1) UU PPh.

Berdasarkan kedua pasal itu, metode garis lurus merupakan metode penyusutan yang membebankan biaya penyusutan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat ditetapkan untuk harta tersebut. Simak ‘Penyusutan dan Amortisasi Aktiva Tetap

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Aset berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus, sedangkan aset berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan metode garis lurus atau saldo menurun. Simak ‘Contoh Penghitungan Biaya Penyusutan Secara Fiskal

Selain itu, perhitungan penyusutan aset berwujud harus mengacu pada masa manfaat dan tarif penyusutan yang diatur dalam pasal 11 ayat (6).

Begitu pula dengan perhitungan amortisasi harus mengacu pada masa manfaat dan tarif amortisasi yang tercantum dalam pasal 11A ayat (2). Simak ‘Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan Harta Berwujud’ (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya