ADMINISTRASI PAJAK

DJP Lakukan Update Template Excel Penyusutan dan Amortisasi

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 05 Maret 2026 | 16.30 WIB
DJP Lakukan Update Template Excel Penyusutan dan Amortisasi
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan pembaruan template excel penyusutan dan amortisasi di Coretax DJP.

Pembaruan tersebut mencakup template excel penyusutan dan amortisasi, baik untuk SPT Tahunan Badan maupun Orang Pribadi. Seperti diketahui, template excel tersebut nantinya diubah menjadi file XML untuk kemudian diimpor ke coretax.

File dengan format file Microsoft Excel (*.xlsx) yang dapat diisi oleh wajib pajak dan data yang diisikan dapat dilakukan export ke dalam format file XML Coretax,” jelas DJP dalam Panduan Cara Memilih XML, dikutip pada Kamis (5/3/2026).

Dengan demikian, adanya update template excel penyusutan dan amortisasi perlu menjadi perhatian bagi wajib pajak yang harus melampirkan daftar penyusutan dan amortisasi. Simak Apa Itu Depresiasi? dan Apa Itu Amortisasi?

Pada SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), daftar penyusutan dan amortisasi dilaporkan melalui Lampiran 3C. Merujuk lampiran PER-11/PJ/2025, Lampiran 3C - Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal harus dilampirkan oleh WP OP yang menyelenggarakan pembukuan.

Sementara itu, daftar penyusutan dan amortisasi pada SPT Tahunan PPh Badan tercantum dalam Lampiran 9. Adapun pengisian Lampiran 3C dan Lampiran 9 bisa dilakukan secara manual satu per satu (key in) atau dengan cara impor data.

Bagi wajib pajak yang ingin mengisi lampiran daftar penyusutan dan amortisasi dengan cara impor harus mengunggah file dengan format XML. DJP pun telah menyediakan 2 template file XML, termasuk untuk menyusun lampiran daftar penyusutan dan amortisasi.

Pertama, file template yang sudah dalam bentuk XML Coretax. Kedua, file converter Microsoft Excel menjadi format XML (template excel). Nah, template excel yang baru diperbarui tersebut berada pada dokumen converter XML.

Selanjutnya, kedua file template tersebut juga dapat diunduh melalui laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml. Dalam laman tersebut, DJP juga telah menyediakan panduan penggunaannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.