CORETAX SYSTEM

Penetapan Mulainya Penyusutan Harta Berwujud via Coretax, Untuk Apa?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 15 Desember 2025 | 17.30 WIB
Penetapan Mulainya Penyusutan Harta Berwujud via Coretax, Untuk Apa?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat mengajukan permohonan Penetapan atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud yang Dapat Dilakukan pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan via coretax.

Permohonan tersebut diajukan dalam rangka penyusutan harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan. Sesuai dengan ketentuan, penyusutan untuk harta berwujud tersebut dimulai pada bulan harta tersebut digunakan atau menghasilkan.

“Untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan, dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan, dengan persetujuan direktur jenderal pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (1) huruf b PMK 72/2023, dikutip pada Senin (15/12/2025).

Untuk dapat memperoleh persetujuan dirjen pajak, wajib pajak harus mengajukan permohonan penetapan saat dimulainya penyusutan. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen berupa:

  1. penjelasan terperinci wajib pajak mengenai harta berwujud;
  2. bukti pendukung atas saat pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau saat selesainya pengerjaan harta berwujud;
  3. penjelasan mengenai saat harta berwujud mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau saat mulai menghasilkan.

Selain itu, wajib pajak yang mengajukan permohonan harus memenuhi 3 ketentuan. Pertama, telah menyampaikan: (i) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; dan (ii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang telah menjadi kewajibannya.

Kedua, tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan.

Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Apabila ditelusuri permohonan tersebut dapat diajukan melalui modul "Layanan Wajib Pajak", menu "Layanan Administrasi", submenu " Buat Permohonan Layanan Administrasi", dan kode layanan “AS.12. Penetapan atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud yang Dapat Dilakukan pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan”.

Sebagai informasi, penyusutan harta berwujud idealnya dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut. Namun, ada 3 kondisi yang membuat penyusutan tidak dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud.

Pertama, untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta. Kedua, untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan, dimulai pada bulan harta tersebut digunakan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan, dengan persetujuan dirjen pajak.

Ketiga, untuk harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu. Secara ringkas, saat dimulainya penyusutan atas harta berwujud yang digunakan pada bidang usaha tertentu adalah:

  1. bulan mulai produksi komersial, yaitu bulan mulai dilakukan penjualan; dan
  2. tahun dilakukannya pengeluaran untuk ternak yang sudah menghasilkan setelah dipelihara ≤ 1 tahun. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.