SALAH satu biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah biaya amortisasi. Berbicara mengenai amortisasi, istilah ini agaknya kurang familier bagi pihak yang tak berkecimpung dalam bidang akuntansi. Lantas, apa itu amortisasi?
Amortisasi memiliki arti yang berbeda dalam konteks pinjaman dan pajak. Amortisasi dalam konteks pinjaman mengacu pada pemisahan pembayaran pokok pinjaman dan bunga menjadi pembayaran berkala di mana pinjaman dilunasi pada waktu tertentu. Misal, untuk hipotek atau kredit mobil.
Sementara itu, untuk tujuan pajak dan akuntansi, amortisasi mengacu pada strategi menghapuskan biaya modal yang dikeluarkan bisnis dari suatu aset agar sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan aset tersebut (Cornell Law School, 2021).
Kemudian, Fontinelle (2022) memandang amortisasi merupakan teknik akuntansi yang digunakan untuk secara berkala menurunkan nilai buku pinjaman atau aset tidak berwujud selama periode waktu tertentu.
Lebih lanjut, IBFD International Tax Glossary (2015) menyebut istilah amortisasi cenderung dipakai secara bergantian dengan depresiasi. Namun, beberapa negara membuat perbedaan formal antara amortisasi dan depresiasi untuk konteks pajak.
Dalam konteks pajak, amortisasi mengacu pada pemulihan biaya properti tidak berwujud (termasuk instrumen keuangan) yang mana biaya tersebut dihapuskan selama masa manfaatnya. Dalam konteks nonpajak, amortisasi merujuk pada pengurangan utang secara berkala seperti pembayaran hipotek.
Definisi amortisasi juga terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Berdasarkan KBBI, amortisasi didefinisikan sebagai penyusutan secara berangsur-angsur dari utang atau penyerapan nilai kekayaan yang tidak berwujud dan bersifat susut, seperti kontrak atau jatah keuntungan (royalti) ke dalam pos biaya, selama jangka waktu tertentu.
Secara ringkas, amortisasi juga dapat diartikan sebagai alokasi perolehan harta tidak berwujud selama masa manfaat tertentu. Terkait dengan pajak, ketentuan amortisasi diatur dalam Pasal 11A Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Pasal 11A UU PPh, amortisasi dilakukan atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Simak "Penyusutan dan Amortisasi Aktiva Tetap". (rig)