KAMUS PAJAK

Apa Itu Amortisasi?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 19 September 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Amortisasi?

SALAH satu biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah biaya amortisasi. Berbicara mengenai amortisasi, istilah ini agaknya kurang familier bagi pihak yang tak berkecimpung dalam bidang akuntansi. Lantas, apa itu amortisasi?

Amortisasi memiliki arti yang berbeda dalam konteks pinjaman dan pajak. Amortisasi dalam konteks pinjaman mengacu pada pemisahan pembayaran pokok pinjaman dan bunga menjadi pembayaran berkala di mana pinjaman dilunasi pada waktu tertentu. Misal, untuk hipotek atau kredit mobil.

Sementara itu, untuk tujuan pajak dan akuntansi, amortisasi mengacu pada strategi menghapuskan biaya modal yang dikeluarkan bisnis dari suatu aset agar sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan aset tersebut (Cornell Law School, 2021).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Kemudian, Fontinelle (2022) memandang amortisasi merupakan teknik akuntansi yang digunakan untuk secara berkala menurunkan nilai buku pinjaman atau aset tidak berwujud selama periode waktu tertentu.

Lebih lanjut, IBFD International Tax Glossary (2015) menyebut istilah amortisasi cenderung dipakai secara bergantian dengan depresiasi. Namun, beberapa negara membuat perbedaan formal antara amortisasi dan depresiasi untuk konteks pajak.

Dalam konteks pajak, amortisasi mengacu pada pemulihan biaya properti tidak berwujud (termasuk instrumen keuangan) yang mana biaya tersebut dihapuskan selama masa manfaatnya. Dalam konteks nonpajak, amortisasi merujuk pada pengurangan utang secara berkala seperti pembayaran hipotek.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Definisi amortisasi juga terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Berdasarkan KBBI, amortisasi didefinisikan sebagai penyusutan secara berangsur-angsur dari utang atau penyerapan nilai kekayaan yang tidak berwujud dan bersifat susut, seperti kontrak atau jatah keuntungan (royalti) ke dalam pos biaya, selama jangka waktu tertentu.

Secara ringkas, amortisasi juga dapat diartikan sebagai alokasi perolehan harta tidak berwujud selama masa manfaat tertentu. Terkait dengan pajak, ketentuan amortisasi diatur dalam Pasal 11A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan Pasal 11A UU PPh, amortisasi dilakukan atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Simak "Penyusutan dan Amortisasi Aktiva Tetap". (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya