KAMUS PAJAK

Apa Itu Depresiasi Aset Tetap?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 16 April 2021 | 17:15 WIB
Apa Itu Depresiasi Aset Tetap?

ASET tetap, seperti kendaraan dan mesin, yang dimiliki perusahaan tidak bisa digunakan secara terus menerus. Hal ini lantaran kemampuan aset tetap tersebut akan mulai berkurang atau mengalami keusangan seiring dengan waktu pemakaiannya.

Aset tetap yang terus menerus digunakan juga semakin menurun nilainya, bahkan akan mengalami kerusakan. Untuk itu, perusahaan perlu melakukan penyusutan (depresiasi) atas aset tetap yang dimiliki agar dapat menaksir nilai sisa dari aset tetap tersebut. Lantas, apa itu depresiasi?

Definisi
DEPRESIASI adalah teknik akuntansi yang mengalokasikan biaya perolehan atas suatu aset selama masa manfaatnya (OECD Glossary of Tax Terms).

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Depresiasi ini menjadi metode untuk mengalokasikan biaya yang dikeluarkan pada masa lalu atas aset tetap selama periode akuntansi berikutnya (OECD, 2003).

Gutan dan Tuhari (2014) mendefinisikan depresiasi sebagai alokasi sistematis dari jumlah aset yang dapat disusutkan selama masa manfaatnya. Sementara itu, menurut Warren et al. (2015) depresiasi adalah pemindahan biaya ke beban secara berkala selama masa penggunaannya.

Selaras dengan itu, Martani et al. (2012) mengartikan depresiasi sebagai metode pengalokasian biaya aset tetap untuk menyusutkan nilai aset secara sistematis selama periode manfaat dari aset tersebut.

Baca Juga:
Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Depresiasi umumnya terjadi ketika aset tetap telah digunakan dan merupakan beban bagi periode saat aset dimanfaatkan. Depresiasi dilakukan karena masa manfaat dan potensi aset yang dimiliki semakin berkurang (Hery, 2014).

Depresiasi dalam Pajak
DEPRESIASI atau penyusutan tidak hanya berkaitan dengan akuntansi, tetapi juga bersinggungan dengan perhitungan pajak penghasilan (PPh). Pasalnya, biaya penyusutan menjadi salah satu biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Dalam konteks pajak, depresiasi merupakan proses pengurangan biaya untuk tujuan pajak atas aset bisnis tertentu. Namun, meski depresiasi dalam konsep pajak serupa dengan yang digunakan untuk tujuan akuntansi, jumlahnya sering berbeda karena perbedaan metode atau tarif (IBFD, 2015).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Bujangan?

Dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) penyusutan menjadi salah satu biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Mekanisme penyusutan aset tetap yang sesuai dengan ketentuan pajak diatur dalam Pasal 11 UU PPh.

Penjelasan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU PPh menyatakan biaya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pembebanan biaya itu dilakukan dengan mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan. Namun, biaya perolehan tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai pertama kali, tidak boleh disusutkan.

Baca Juga:
Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Pajak Diatur di PMK, Ini Kata DJP

Biaya perolehan tanah dapat disusutkan apabila tanah tersebut digunakan/dimiliki untuk memperoleh penghasilan. Namun, dengan syarat nilai tanah itu berkurang karena penggunaanya untuk memperoleh penghasilan. Misalnya, tanah digunakan untuk perusahaan genteng, keramik atau batu bata.

Pasal 11 UU PPh juga menerangkan metode penyusutan yang boleh digunakan beserta masa manfaat dan tarif untuk setiap kelompok harta berwujud.

Contoh penjelasan perhitungan penyusutan yang sesuai dengan ketentuan pajak (penyusutan fiskal) dapat disimak pada artikel “Contoh Penghitungan Biaya Penyusutan Secara Fiskal

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan fiskal di antaranya dapat disimak dalam UU PPh, PMK 249/2008 s.t.d.d. PMK 126/2012, PMK 96/2009, KMK 521/2000, PER - 20/PJ/2014, PER - 21/PJ/2012, PER - 10/PJ/2014, PER - 20/PJ/2014, KEP - 520/PJ./2002, SE-09/PJ.31/2002. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan