KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Mei 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara?

LONJAKAN barang impor dapat mengancam atau bahkan menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing.

Guna mencegah atau mengatasi dampak dari lonjakan barang impor, UU Kepabeanan mengatur pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). BMTP ini merupakan tambahan bea masuk umum atau bea masuk preferensi apabila impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan internasional.

Akan tetapi, dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat menerapkan BMTP sementara sebelum BMTP diterapkan. Lantas, apa itu BMTP sementara?

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Definisi BMTP
BMTP merupakan pungutan yang dapat dikenakan terhadap barang impor apabila terjadi lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri sejenis atau barang yang secara langsung bersaing (Pasal 23A UU Kepabeanan).

BMTP dapat dikenakan apabila lonjakan barang impor tersebut dapat menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing.

Selain itu, BMTP juga dapat dikenakan apabila lonjakan barang impor tersebut dapat menimbulkan ancaman terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Merujuk laman resmi KPPI, kerugian serius adalah kerugian menyeluruh yang signifikan dan diderita industri dalam negeri. Sementara itu, ancaman kerugian serius adalah kerugian serius yang jelas akan terjadi dalam waktu dekat pada industri dalam negeri yang penetapannya didasarkan atas fakta-fakta dan bukan tuduhan, dugaan, atau perkiraan.

BMTP dapat dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KPPI. Penyelidikan oleh KPPI itu dapat dilakukan berdasarkan permohonan industri dalam negeri dan/atau pihak-pihak lain di dalam negeri atau berdasarkan inisiatif KPPI.

Namun, dalam hal pemulihan kerugian industri dalam negeri sulit dilakukan akibat keterlambatan pengenaan tindakan pengamanan maka selama masa penyelidikan KPPI dapat merekomendasikan kepada menteri perdagangan untuk mengenakan BMTP sementara.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Definisi BMTP Sementara
LAMAN resmi KPPI mendefinisikan BMTP sementara (BMTPs) sebagai pungutan negara yang dilakukan selama proses penyelidikan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kondisi lebih parah yang sulit untuk dipulihkan atau diperbaiki.

Besaran pengenaan BMTPs dan jangka waktu pengenaannya diputuskan menteri perdagangan berdasarkan rekomendasi KPPI. Menteri perdagangan dapat memutuskan jangka waktu pengenaan BMTPs sepanjang tidak lebih dari 200 hari terhitung sejak diberlakukan.

Selanjutnya, menteri perdagangan menyampaikan keputusan BMTPs kepada menteri keuangan. Berdasarkan keputusan menteri perdagangan itu, menteri keuangan kemudian akan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan BMTPs.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Umumnya, keputusan menteri keuangan terkait dengan BMTPs dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Berdasarkan PMK tersebut, importir yang mengimpor barang yang dikenai BMTPs harus melakukan pelunasan dengan cara pembayaran tunai.

BMTPs dikenakan selama proses penyelidikan KPPI. Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan tak ditemukan lonjakan jumlah barang impor yang mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri maka pihak importir yang telah melakukan pelunasan BMTPs dapat mengajukan permohonan pengembalian BMTPs. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP