Ilustrasi.
BOGOR, DDTCNews – Pemkot Bogor, Jawa Barat berharap program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pajak dapat membantu mengerek pendapatan daerah seiring dengan disepakatinya APBD Perubahan 2021.
Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana mengatakan pemkot dan DPRD Kota Bogor menyepakati target pendapatan daerah dari Rp2,2 triliun menjadi Rp2,5 triliun dalam APBD Perubahan 2021. Dia berharap program pemutihan pajak bisa membantu.
"Penghapusan denda ini berlaku sampai akhir tahun, sudah berjalan sejak 1 Oktober. Kita kan kejar target harus tercapai tahun ini. Jadi, mereka yang bayar 2020, 2019, 2018 dan seterusnya harusnya kan kena denda, nah itu kita hapuskan," katanya, dikutip pada Minggu (17/10/2021).
Berkaca pada pengalaman tahun lalu, lanjut Deni, kebijakan pemutihan tercatat mampu mendorong minat wajib pajak untuk melunasi tunggakan dan jumlah setoran pajak dari masyarakat. Dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut.
Seperti diketahui, Pemkot Bogor mengadakan pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mulai Oktober sampai dengan 24 Desember 2021. Pemutihan diberikan atas piutang PBB-P2 hingga tahun pajak 1992.
Seperti dilansir metropolitan.id, selain memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan PBB, insentif sejenis juga diberikan atas pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, hingga pajak air tanah.
Wajib pajak yang membayar tunggakan masa pajak Agustus 2021 atau masa-masa pajak sebelumnya akan mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi. Fasilitas diberikan bila tunggakan dari keenam jenis pajak tersebut dibayar oleh wajib pajak hingga akhir 2021. (rig)