KOTA BOGOR

Ada Pemutihan Pajak, Pemkot Harap Target Pendapatan Tercapai

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Oktober 2021 | 09:30 WIB
Ada Pemutihan Pajak, Pemkot Harap Target Pendapatan Tercapai

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Pemkot Bogor, Jawa Barat berharap program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pajak dapat membantu mengerek pendapatan daerah seiring dengan disepakatinya APBD Perubahan 2021.

Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana mengatakan pemkot dan DPRD Kota Bogor menyepakati target pendapatan daerah dari Rp2,2 triliun menjadi Rp2,5 triliun dalam APBD Perubahan 2021. Dia berharap program pemutihan pajak bisa membantu.

"Penghapusan denda ini berlaku sampai akhir tahun, sudah berjalan sejak 1 Oktober. Kita kan kejar target harus tercapai tahun ini. Jadi, mereka yang bayar 2020, 2019, 2018 dan seterusnya harusnya kan kena denda, nah itu kita hapuskan," katanya, dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Berkaca pada pengalaman tahun lalu, lanjut Deni, kebijakan pemutihan tercatat mampu mendorong minat wajib pajak untuk melunasi tunggakan dan jumlah setoran pajak dari masyarakat. Dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut.

Seperti diketahui, Pemkot Bogor mengadakan pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mulai Oktober sampai dengan 24 Desember 2021. Pemutihan diberikan atas piutang PBB-P2 hingga tahun pajak 1992.

Seperti dilansir metropolitan.id, selain memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan PBB, insentif sejenis juga diberikan atas pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, hingga pajak air tanah.

Wajib pajak yang membayar tunggakan masa pajak Agustus 2021 atau masa-masa pajak sebelumnya akan mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi. Fasilitas diberikan bila tunggakan dari keenam jenis pajak tersebut dibayar oleh wajib pajak hingga akhir 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara