JAKARTA, DDTCNews –Pemerintah melakukan penyelidikan terhadap eksportir minyak kelapa sawit yang diduga melakukan praktik under-invoicing maupun manipulasi transfer pricing. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (29/5/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun menjelaskan duduk perkara 10 perusahaan eksportir minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang diduga melakukan praktik under-invoicing maupun manipulasi transfer pricing.
Menurutnya, dari 10 perusahaan itu, ada 2 perusahaan yang kini sedang diusut aparat penegak hukum karena diduga melakukan praktik culas tersebut. "Itu dua [perusahaan CPO] betul [sedang diusut]," katanya.
Purbaya menjelaskan Kemenkeu menginisiasi penyelidikan awal terhadap temuan dugaan under-invoicing maupun transfer pricing. Setelah menduga ada 10 perusahaan terlibat praktik dimaksud, Kemenkeu pun bekerja dengan instansi lain untuk menyelidiki perkara tersebut.
"Kami yang menyelidiki awal melalui data-data, kemudian kami bekerja sama dengan BPKP dan Kejaksaan Agung. Ada lengkap kita data-data, 10 eksportir yang besar," kata Purbaya.
Purbaya membeberkan saat melakukan penyelidikan, telah ditemukan praktik penyalahgunaan transfer pricing dalam ekspor SDA oleh eksportir CPO. Menurutnya, terdapat kecenderungan eksportir menjual komoditas ke anak usaha di Singapura sebelum mengirimkan tujuan akhir.
Praktik manipulasi transfer pricing ini tentunya menimbulkan kerugian bagi negara. Sebab, laba perusahaan Indonesia menjadi lebih kecil sehingga pajak yang dibayarkan juga rendah.
"Jadi 10 perusahaan itu jual ke Singapura lewat trading company. Sebenarnya barangnya ke sana langsung karena kapalnya enggak berubah, tapi kertasnya berbeda," ujar menteri keuangan.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai PPh final UMKM. Ada juga bahasan terkait dengan pengetatan pengawasan terhadap wajib pajak besar, dampak golden visa terhadap investasi, penetapan PNBP profesi akuntan publik, dan lain sebagainya.
Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap wajib pajak besar, kelompok usaha, hingga individu berprofil tinggi pada 2027. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga penerimaan negara di tengah tekanan ekonomi global dan moderasi harga komoditas.
Kebijakan itu tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027. Pemerintah menilai penguatan pengawasan kepatuhan perlu dilakukan agar target penerimaan perpajakan tetap tercapai dan APBN tetap sehat.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah secara khusus menyoroti pengawasan terhadap Wajib Pajak Grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atau transaksi afiliasi, serta Wajib Pajak Orang Pribadi Prominen. (Kontan)
Pemerintah masih memfinalisasi rancangan peraturan pemerintah (PP) yang bakal menjadi payung hukum dalam penerapan skema PPh final UMKM. Rencananya, PP tersebut akan mempermanenkan rezim PPh final untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan peraturan terbaru yang mengatur PPh Final UMKM semestinya tidak ada hambatan. Namun demikian, aturan tersebut tidak kunjung terbit hingga sekarang.
"Kami pasti percepat saja nanti prosesnya. Harusnya enggak ada masalah, saya agak bingung kenapa lama ya terbitnya," katanya. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan jenis dan tarif penerimaan bukan pajak (PNBP) terkait pembinaan dan pengawasan profesi keuangan melalui PMK 33/2026.
PNBP terkait pembinaan dan pengawasan profesi keuangan yang ditetapkan oleh Kemenkeu meliputi biaya perizinan, biaya persetujuan, dan denda administratif.
"Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini," bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK 33/2026. (DDTCNews)
Jemaah haji diimbau tidak membuka jasa titipan (jastip) dari Arab Saudi meskipun pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam laman resminya menjelaskan pembebasan bea masuk diberikan untuk memudahkan jemaah haji yang hendak membawa oleh-oleh dari Arab Saudi untuk keluarga di tanah air.
Jemaah haji pun diimbau tidak menyalahgunakan fasilitas tersebut untuk membuka jastip dari Arab Saudi. "Harapan kami jemaah haji akan cenderung fokus melaksanakan ibadah daripada melakukan jastip," tulis DJBC. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan DJBC tetap menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan pemeriksa lalu lintas perdagangan barang walaupun pemerintah membentuk badan ekspor baru, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Purbaya mengatakan pembentukan DSI sebagai pintu tunggal ekspor SDA strategis tidak akan menghilangkan kewenangan DJBC dalam mengawasi aktivitas ekspor dan impor.
"[Peran DJBC] seperti biasa, apa bedanya memang? Kan perusahaan yang melakukan trading, tapi yang memeriksa ekspor-impor itu bea cukai. Jadi bukan berarti fungsi bea cukai hilang," ujarnya. (DDTCNews)
Ditjen Imigrasi mencatat nilai investasi yang masuk ke Indonesia melalui program golden visa sudah mencapai Rp52,1 triliun.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan golden visa merupakan bentuk kebijakan imigrasi yang progresif, kompetitif, dan adaptif terhadap dinamika global.
"Program ini berfungsi sebagai bagian dari strategi nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi, tentunya tanpa mengesampingkan aspek keamanan," katanya. (DDTCNews)
