Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kadin Indonesia meminta rencana penerapan pajak karbon dikeluarkan dari revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lantaran dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi dunia usaha.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan penerapan pajak karbon akan memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha. Terlebih, kegiatan bisnis saat ini tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.
"Teman-teman asosiasi berharap DPR akan mempertimbangkan kembali untuk tidak memasukkan pajak karbon pada RUU KUP," katanya, dikutip pada Minggu (29/8/2021).
Rasjid menjelaskan dampak penerapan pajak karbon akan membuat biaya produksi naik dan daya beli masyarakat menurun. Kemudian, dampak lanjutan lainnya adalah proyeksi lapangan pekerjaan bakal ikut menurun.
Untuk itu, ia berharap Komisi XI dapat mempertimbangan dampak penerapan pajak karbon secara holistik. Dia menilai kebijakan fiskal perlu memperhatikan aspek keseimbangan khususnya dampak yang ditimbulkan kepada pengusaha.
Dia mengungkapkan sebanyak 18 asosiasi pengusaha menolak penerapan pajak karbon yang masuk sebagai jenis pajak baru dalam RUU KUP. Selain berdampak terhadap pelaku usaha, pajak karbon juga dikhawatirkan mengganggu stabilitas ekonomi dan pendapatan negara.
Rasjid meyakini rencana penerapan pajak karbon akan menjadi komponen biaya baru bagi pelaku usaha. Tak menutup kemungkinan, lanjutnya, menurunkan daya saing industri dalam negeri akan turun dan kalah bersaing dengan produk impor.
"Hal ini tentunya mendorong kenaikan biaya produksi dan distribusi produk, sehingga menekan daya beli atau buying power masyarakat dan berpotensi menimbulkan inflasi," ujarnya. (rig)