KEBIJAKAN PAJAK

18 Asosiasi Pengusaha Minta Pajak Karbon Tidak Masuk RUU KUP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Agustus 2021 | 08:00 WIB
18 Asosiasi Pengusaha Minta Pajak Karbon Tidak Masuk RUU KUP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kadin Indonesia meminta rencana penerapan pajak karbon dikeluarkan dari revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lantaran dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi dunia usaha.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan penerapan pajak karbon akan memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha. Terlebih, kegiatan bisnis saat ini tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.

"Teman-teman asosiasi berharap DPR akan mempertimbangkan kembali untuk tidak memasukkan pajak karbon pada RUU KUP," katanya, dikutip pada Minggu (29/8/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Rasjid menjelaskan dampak penerapan pajak karbon akan membuat biaya produksi naik dan daya beli masyarakat menurun. Kemudian, dampak lanjutan lainnya adalah proyeksi lapangan pekerjaan bakal ikut menurun.

Untuk itu, ia berharap Komisi XI dapat mempertimbangan dampak penerapan pajak karbon secara holistik. Dia menilai kebijakan fiskal perlu memperhatikan aspek keseimbangan khususnya dampak yang ditimbulkan kepada pengusaha.

Dia mengungkapkan sebanyak 18 asosiasi pengusaha menolak penerapan pajak karbon yang masuk sebagai jenis pajak baru dalam RUU KUP. Selain berdampak terhadap pelaku usaha, pajak karbon juga dikhawatirkan mengganggu stabilitas ekonomi dan pendapatan negara.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Rasjid meyakini rencana penerapan pajak karbon akan menjadi komponen biaya baru bagi pelaku usaha. Tak menutup kemungkinan, lanjutnya, menurunkan daya saing industri dalam negeri akan turun dan kalah bersaing dengan produk impor.

"Hal ini tentunya mendorong kenaikan biaya produksi dan distribusi produk, sehingga menekan daya beli atau buying power masyarakat dan berpotensi menimbulkan inflasi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak