[Academy] EB_IC PI 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
NIGERIA

Jamin Keadilan Pajak, Negara Ini Siapkan Taxpayers‘ Charter

[DDTCNews] Redaksi
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09.30 WIB
Jamin Keadilan Pajak, Negara Ini Siapkan Taxpayers‘ Charter
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

ABUJA, DDTCNews - Pemerintah Nigeria tengah menyiapkan Taxpayer Bill of Rights and Obligations Charter untuk melindungi masyarakat dan dunia usaha dari tindakan yang dianggap menghambat serta perlakuan tidak adil dalam administrasi perpajakan.

Kepala Ombudsman Pajak John C. Nwabueze mengatakan taxpayers' charter tengah disusun untuk memerinci secara jelas hak yang dapat diharapkan wajib pajak dari otoritas pajak serta kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak.

"Administrasi perpajakan bukan sekadar mengumpulkan penerimaan, tetapi membangun sistem yang membuat wajib pajak memahami kewajibannya, merasa diperlakukan secara adil, dan percaya kepada institusi yang bertanggung jawab," katanya, dikutip pada Sabtu (15/8/2026).

Nwabueze menyebut taxpayers' charter juga diperlukan untuk menjembatani kesenjangan antara wajib pajak dan otoritas pajak, melindungi hak wajib pajak, serta memastikan kewenangan pemungutan pajak diimbangi dengan komitmen terhadap keadilan dan akuntabilitas.

Dia menjelaskan Nigeria telah membentuk Ombudsman Pajak untuk menangani pengaduan yang berkaitan dengan aspek operasional, prosedural, dan administratif yang dilakukan otoritas pajak. Adapun sengketa mengenai penetapan pajak berada di bawah kewenangan Tax Appeal Tribunal.

Layanan Ombudsman Pajak diberikan secara gratis dan bersifat imparsial. Layanan ini terbuka bagi individu, UMKM, perusahaan besar, konsultan pajak, serta otoritas pajak.

OECD mencatat banyak negara menuangkan hak dan kewajiban wajib pajak dalam taxpayers' charter, declaration, atau dokumen sejenis. Bentuknya berbeda-beda karena ada yang mempunyai dasar hukum kuat, tetapi ada pula yang hanya berupa dokumen administratif yang lebih berorientasi pada pelayanan.

Pada 2024, OECD mencatat 89,7% yurisdiksi memiliki dokumen yang secara formal menetapkan hak wajib pajak.

OECD mengidentifikasi 6 hak dasar wajib pajak, yakni hak untuk mendapat informasi, bantuan, dan didengar; hak untuk mengajukan banding; hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang benar-benar terutang; hak atas kepastian (certainty); hak atas privasi; dan hak atas kerahasiaan informasi.

Hak tersebut kemudian diseimbangkan dengan kewajiban wajib pajak, yaitu jujur; kooperatif; memberikan informasi dan dokumen yang akurat serta tepat waktu; menyimpan catatan/dokumen; dan membayar pajak tepat waktu.

Ada beberapa manfaat dari taxpayers' charter, antara lain meningkatkan kepastian bagi wajib pajak, menjadi standar perilaku otoritas pajak, membantu mencegah sengketa, serta membangun trust dan voluntary compliance.

Indonesia juga telah memiliki taxpayers’ charter sejak 2025. Taxpayers’ charter tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2025 yang menjadi dokumen resmi untuk menegaskan hak dan kewajiban wajib pajak.

Kehadiran taxpayers’ charter tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.