KEBIJAKAN PAJAK

Zakat dan Pajak Sama-Sama Berfungsi sebagai Redistribusi Pendapatan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2023 | 10:30 WIB
Zakat dan Pajak Sama-Sama Berfungsi sebagai Redistribusi Pendapatan

Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL BAZNAS Muhammad Hasbi Zaenal.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyatakan pembayaran zakat tidak hanya berperan sebagai kewajiban rukun iman umat muslim, tetapi juga sebagai redistribusi pendapatan dalam kebijakan fiskal.

Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL BAZNAS Muhammad Hasbi Zaenal menyatakan total potensi zakat nasional yang dapat dihimpun dari penduduk Indonesia mencapai Rp327 triliun. Angka itu didapat dari zakat pertanian hingga zakat perusahaan.

“Inilah, potensi kita ini senilai Rp327 triliun. Tapi saat ini kita hanya bisa menghimpun di angka Rp21 triliun hingga Rp22 triliun rupiah,” ujarnya dalam acara Bayar Zakat Bisa Ringankan Pajak, Kok Bisa?, dikutip pada Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Zaenal menuturkan zakat dan infaq sedekah (ZISWAF) utamanya memiliki trickle-down effect. Salah satu efek tersebut ialah ZISWAF bisa membantu mempersempit kesenjangan sosial yang kemudian akan memicu pertumbuhan ekonomi negara.

“Kenapa zakat itu ada, ya biar air itu mengalir ke semuanya. Jadi kekayaan itu tidak mengelompok pada yang kaya saja,” ujarnya.

Selain itu, ZISWAF juga berperan sebagai automatic fiscal stabilizers. Zakat dan pajak memiliki fungsi yang sama dalam hal redistribusi pendapatan. Setidaknya ada 3 fungsi ZISWAF dalam automatic fiscal stabilizers.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Pertama, zakat dengan tarif tetap dapat berperan sebagai pajak proporsional yang berpotensi mengurangi output secara otomatis.

Kedua, dana zakat yang terkumpul akan dibelanjakan kepada kelompok miskin sehingga membuat konsumsi kelompok ini dapat terus berjalan tanpa terlalu terpengaruh oleh kondisi ekonomi.

Ketiga, zakat dapat berfungsi sebagai pajak proporsional dan tunjangan bagi kelompok miskin. Zakat akan meredam dampak fluktuasi siklus bisnis terhadap perekonomian. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?