PMK 196/2021

WP Skema II PPS Tak Boleh Ajukan Ulang Permohonan yang Sudah Dicabut

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Desember 2021 | 17:30 WIB
WP Skema II PPS Tak Boleh Ajukan Ulang Permohonan yang Sudah Dicabut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta kebijakan II PPS tidak boleh mengajukan kembali permohonan-permohonan yang sebelumnya telah dicabut.

Bila wajib pajak telah memperoleh surat keterangan pengungkapan harta bersih tetapi diketahui tidak mencabut permohonan-permohonan yang diperinci pada Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK 196/2021, maka surat keterangan akan dicabut.

"Dalam hal wajib pajak menyatakan mencabut permohonan ... dan telah memperoleh surat keterangan, tetapi berdasarkan data dan/atau informasi yang diterima atau diperoleh DJP diketahui permohonan tersebut tidak dicabut, Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak membatalkan surat keterangan," bunyi Pasal 20 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Seperti diketahui, wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan II PPS wajib mencabut berbagai permohonan yang telah diajukan.

Diperinci pada Pasal 7 ayat (1) huruf d, permohonan yang harus dicabut adalah permohonan restitusi, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan, banding, gugatan, serta peninjauan kembali (PK).

Permohonan yang perlu dicabut adalah permohonan yang belum diterbitkan surat keputusan atau putusan dan terkait dengan PPh, pemotongan/pemungutan PPh, dan PPN orang pribadi pada tahun pajak 2016 hingga 2020.

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Dalam mencabut permohonan yang telah diajukan, wajib pajak peserta kebijakan II PPS tidak perlu mencabut permohonan tersebut secara satu per satu. Ketika menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan sukarela (SPPH), pernyataan wajib pajak untuk mencabut permohonan sudah disamakan kedudukannya dengan surat permohonan pencabutan.

"Pernyataan mencabut permohonan ... disamakan kedudukannya dengan surat permohonan pencabutan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, dan/atau pembetulan," bunyi Pasal 10 ayat (5) PMK 196/2021.

Khusus untuk permohonan banding, gugatan, atau PK, wajib pajak tetap harus mencabut permohonannya di Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung dan melampirkan surat pencabutan banding, gugatan, atau PK tersebut pada SPPH. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN