KEBIJAKAN PAJAK

WP Non-Peserta Tax Amnesty Baru Bisa Ikut PAS Final Mulai Juli 2022

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Januari 2022 | 17:11 WIB
WP Non-Peserta Tax Amnesty Baru Bisa Ikut PAS Final Mulai Juli 2022

Unggahan @kring_pajak di Twitter. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang tidak mengikuti program tax amnesty pada 2016 tidak bisa ikut serta dalam kebijakan I program pengungkapan sukarela (PPS).

Meski demikian, wajib pajak yang dimaksud dapat mengikuti PAS Final dan membayar PPh final sesuai dengan PP 36/2017 setelah periode PPS berakhir.

"Jika ingin mengikuti PAS Final, bisa dilakukan setelah program PPS berakhir ya, yaitu setelah 30 Juni 2022," tulis @kring_pajak, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Sebagaimana diatur pada PP 36/2017, tarif PPh final yang dikenakan adalah sebesar 12,5% hingga 30%. Bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPh final adalah sebesar 30%.

Bagi wajib pajak badan, tarif PPh final ditetapkan sebesar 25%. Khusus bagi wajib pajak tertentu, tarif PPh final pada kebijakan PAS Final hanya sebesar 12,5%.

Wajib pajak tertentu yang dimaksud pada PP 36/2017 adalah wajib pajak dengan penghasilan bruto dari usaha atau pekerjaan bebas tidak lebih dari Rp4,8 miliar dan wajib pajak karyawan dengan penghasilan maksimal Rp632 juta.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Bila wajib pajak adalah peserta tax amnesty, maka wajib pajak bisa mengikuti kebijakan I PPS dengan melaporkan harta yang kurang diungkapkan saat tax amnesty dan membayar PPh final atas harta yang dimaksud.

Bila wajib pajak mendeklarasikan hartanya berada di luar negeri, tarif PPh final yang dikenakan adalah sebesar 11%. Bila wajib pajak merepatriasi harta dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI atau mendeklarasikan harta yang berada di dalam negeri, tarif PPh final yang dikenakan hanya sebesar 8%.

Bila wajib pajak mendeklarasikan hartanya dan menginvestasikan harta tersebut pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan, maka tarif PPh final yang dikenakan hanya sebesar 6%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

lambert 16 Januari 2022 | 13:41 WIB

"Jika ingin mengikuti PAS Final, bisa dilakukan setelah program PPS berakhir ya, yaitu setelah 30 Juni 2022," tulis @kring_pajak, Selasa (11/1/2022). Berarti PAS Final terpending selama masa berlakunya PPS. Rujukan aturannya yang mana ya?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 13:13 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini KBLI yang Dapat Digunakan untuk Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?