PENEGAKAN HUKUM

Waspada Penipuan Atas Nama DJP, Ternyata Begini Modusnya

Dian Kurniati | Selasa, 14 Juni 2022 | 09:30 WIB
Waspada Penipuan Atas Nama DJP, Ternyata Begini Modusnya

Contoh surat palsu yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP). (foto: akun Twitter @DitjenPajakRI.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

Saat ini, lanjut DJP, muncul modus penipuan yang mengimbau masyarakat membeli buku peraturan PPN dan pajak penghasilan (PPh). Buku tersebut diklaim diterbitkan oleh DJP dan dibanderol dengan harga jutaan rupiah.

"Abaikan apabila #KawanPajak mendapatkan surat permohonan memiliki buku pajak PPN dan PPh karena surat seperti ini merupakan penipuan yang mengatasnamakan DJP," cuit DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Dalam cuitannya, DJP turut melampirkan foto contoh selembar surat palsu yang dibuat penipu. Surat tersebut ditujukan kepada perorangan. Sekilas, surat palsu itu terlihat meyakinkan karena dilengkapi dengan kop surat, nomor surat, bahkan stempel Kementerian Keuangan.

Melalui surat tersebut, penipu mengimbau masyarakat membeli buku tentang pajak dengan alasan ada peraturan baru dan perubahan tata cara pemotongan penyetoran, dan pelaporan pajak. Buku yang ditawarkan tersebut seharga Rp2,5 juta.

Selain itu, penipu juga mencantumkan sebuah nomor telepon untuk konfirmasi dan nomor rekening milik pribadi sebagai tujuan pembayaran buku. Surat palsu tersebut ditutup dengan nama terang tanpa keterangan jabatan plus tanda tangan dan stempel Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Mengenai dokumen tentang peraturan perpajakan, sebenarnya masyarakat dapat mengakses pada laman resmi milik pemerintah secara gratis.

Pada laman pajak.go.id misalnya, terdapat laman Peraturan yang berisi katalog semua peraturan tentang pajak, mulai dari ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), PPh, PPN, bea meterai, bea perolehan hak atas tanah (BPHTB), hingga pajak bumi dan bangunan (PBB).

Wajib pajak dapat menggunakan kata kunci tertentu untuk mempermudah pencarian. Pencarian juga dapat dikelompokkan berdasarkan jenis dokumen seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan dirjen, dan surat edaran dirjen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System