Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur ikut menyukseskan agenda tahunan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Wali Kota Malang Sutiaji ikut mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Dia juga telah menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 kemarin, Senin (15/2/2021).
"Segera laporkan SPT pajak anda. Gunakan sarana yang telah disediakan baik online dengan e-filing maupun secara langsung," katanya, dikutip pada Selasa (16/2/2021).
Sutiaji berharap tindakan pemimpin daerah yang sudah patuh menyampaikan SPT dapat memberikan contoh kepada masyarakat. Dengan demikian, tidak ada wajib pajak yang menunda pelaporan SPT Tahunan. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan pada saat ini sudah jauh lebih mudah.
Pasalnya, sudah tersedia pelayanan elektronik yang memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT sepanjang terhubung dengan internet. Dia berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kota Malang dapat makin baik setelah adanya berbagai kemudahan pelayanan.
"Ayo kita bangun masyarakat sadar pajak. Tertib pelaporan, tertib pembayaran, tertib pengelolaan, dan tertib penggunaan menjadi kekuatan terbesar dari pajak sebagai modal pembangunan," ujarnya.
Imbauan untuk menyampaikan SPT Tahunan, sambungnya, menjadi bagian dari kerja sama antara Bapenda Kota Malang dengan KPP Pratama Malang Utara. Dia berharap kerja sama tersebut dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui kolaborasi otoritas pajak pusat dan daerah.
"Hal ini selaras dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak di Kota Malang yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp629 miliar," imbuhnya, seperti dilansir malangtimes.com. (kaw)