JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR mendorong pemerintah untuk meningkatkan threshold omzet pada skema PPh final UMKM yang saat ini senilai Rp4,8 miliar.
Anggota Komisi XI DPR Fathi mengatakan threshold omzet perlu ditingkatkan guna mendukung upaya perluasan basis pajak serta memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menghitung kewajiban PPh-nya.
"Kalau threshold pajaknya diperbesar, potensinya menurut kami bisa menjadi lebih luas lagi. Orang gampang melakukan perhitungan dan formulasinya cukup sederhana," ujar Fathi, dikutip pada Rabu (14/10/2026).
Saat ini masih terdapat pelaku usaha yang belum tergolong sebagai usaha besar, tetapi tidak bisa memanfaatkan PPh final UMKM karena omzetnya sudah melampaui Rp4,8 miliar dalam setahun.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026, wajib pajak yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun harus menghitung dan membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum, bukan sekadar mengalikan omzet dengan tarif sebesar 0,5%.
"Banyak pelaku usaha kecil dan menengah dengan omzet belum masuk kategori perusahaan besar tetapi sudah di atas kategori menengah dan kecil. Nah, ini yang sedang kita upayakan untuk bisa menjadi basis pajak baru," ujar Fathi.
Sebagai informasi, pemerintah telah memperbarui ketentuan PPh final UMKM melalui PP 20/2026. Dalam PP tersebut, tarif PPh final UMKM dijaga tetap sebesar 0,5%. Adapun threshold omzet juga dibatasi tetap sebesar Rp4,8 miliar.
Meski demikian, kini pemanfaatan skema dimaksud dibatasi hanya untuk wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi. Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan bisa memanfaatkan PPh final UMKM tanpa batas waktu, sedangkan pemanfaatan skema PPh final UMKM oleh koperasi dibatasi maksimal 4 tahun. (dik)
