
TREN berbelanja secara digital (online shopping) pada sektor perdagangan elektronik (e-commerce) makin diminati masyarakat Indonesia. Berbagai fasilitas yang memberikan kemudahan berbelanja, termasuk promosi diskon dan gratis ongkos kirim, membuat harga yang ditawarkan relatif kompetitif ketimbang belanja secara konvensional.
Tidak hanya produk dalam negeri, sejumlah marketplace juga menyediakan produk lintas negara. Perkembangan ini pun membawa tantangan baru bagi pemerintah, khususnya otoritas pajak, termasuk bagaimana mengawasi transaksi digital yang makin masif dan melintasi batas yurisdiksi.
Berdasarkan laporan e-Conomy SEA 2025, nilai transaksi ekonomi digital Indonesia diperkirakan mendekati US$100 miliar pada 2025, dengan sektor perdagangan elektronik (e-commerce) menjadi kontributor terbesar sekitar US$71 miliar.
Untuk memperkuat pengawasan perpajakan pada sektor tersebut, pemerintah telah menerbitkan PMK 37/2025 yang antara lain mengatur kewajiban marketplace tertentu untuk menyampaikan informasi pedagang dalam negeri kepada otoritas pajak.
Kewajiban tersebut membuka akses bagi otoritas pajak terhadap data e-commerce secara lebih terstruktur dan berkesinambungan. Data tersebut dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi dan mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan pedagang yang menjalankan usaha melalui marketplace.
Namun, dalam perkembangannya, terdapat beberapa isu yang perlu menjadi perhatian. Isu pertama berkaitan dengan perlakuan terhadap pedagang luar negeri yang terdaftar pada marketplace yang beroperasi dan menjual produk di Indonesia.
Persoalan tersebut penting sebagai upaya menjaga level playing field antara pedagang dalam negeri dan pedagang luar negeri yang menjalankan usaha melalui marketplace yang sama.
Isu berikutnya adalah bagaimana otoritas pajak Indonesia memperoleh informasi mengenai pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace luar negeri.
Tantangan serupa juga muncul dalam memperoleh informasi secara lebih cepat terkait dengan pedagang dalam negeri yang beroperasi melalui marketplace di luar platform yang telah ditunjuk pemerintah.
Kebutuhan memperoleh informasi lintas platform dan lintas yurisdiksi tersebut bukan hanya dihadapi Indonesia. Dalam konteks inilah OECD mengembangkan Model Rules for Reporting by Digital Platform Operators (MRDP), yaitu kerangka pelaporan informasi pedagang oleh penyelenggara platform digital kepada otoritas pajak.
Kerangka tersebut pertama kali diperkenalkan pada 2020 dengan menyasar aktivitas dalam sharing dan gig economy. Pada 2021, cakupannya diperluas melalui modul opsional untuk mengakomodasi penjualan barang melalui platform digital (digital sellers).
Dalam kerangka MRDP, penyelenggara platform melakukan due diligence untuk mengidentifikasi pedagang yang menjalankan usaha melalui platform tersebut. Informasi pedagang selanjutnya dapat dipertukarkan antarotoritas pajak lintas yurisdiksi berdasarkan perjanjian internasional dan standar pertukaran informasi yang disepakati.
OECD juga telah mengembangkan Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Information on Income Derived through Digital Platforms (DPI MCAA) sebagai instrumen untuk mendukung pertukaran informasi tersebut.
MRDP bukan instrumen untuk menciptakan pajak baru atau menambah tarif pajak pada sektor digital. Fokusnya adalah meningkatkan transparansi melalui pelaporan dan pertukaran informasi mengenai pelaku usaha yang semakin mengandalkan platform digital, termasuk marketplace, sebagai perantara transaksi.
Sejumlah negara dan yurisdiksi telah mulai mengembangkan rezim pelaporan yang sejalan dengan kerangka tersebut. Negara-negara Uni Eropa, misalnya, menerapkan DAC7.
Australia dan Selandia Baru juga mulai mengadopsi kerangka MRDP dalam aturan domestiknya dengan mengacu pada standar OECD, serta didukung instrumen DPI MCAA untuk pertukaran informasi lintas yurisdiksi.
Dalam konteks Indonesia, PMK 37/2025 dapat menjadi salah satu fondasi domestik untuk membangun sistem penghimpunan data dan informasi pedagang yang menjalankan usaha melalui marketplace.
Oleh karena itu, pengembangan kebijakan pertukaran informasi perlu dilakukan secara bertahap. Pemerintah dapat terlebih dahulu memperkuat mekanisme pelaporan domestik, termasuk standardisasi data dan identifikasi pedagang.
Tahap berikutnya dapat diarahkan pada pengembangan regulasi yang memungkinkan penghimpunan informasi mengenai pedagang luar negeri yang beroperasi melalui marketplace di Indonesia. Pada saat yang sama, pemerintah juga dapat mulai menyesuaikan standar data domestik agar kompatibel dengan kerangka MRDP.
Setelah fondasi tersebut terbentuk, Indonesia dapat mempertimbangkan pengembangan jaringan pertukaran informasi lintas yurisdiksi mengenai pedagang pada platform digital berdasarkan standar internasional.
Pendekatan bertahap tersebut memberikan beberapa keuntungan. Pertama, beban kepatuhan pelaporan bagi penyelenggara marketplace dapat disesuaikan secara gradual.
Kedua, otoritas pajak memiliki waktu untuk menyempurnakan sistem penghimpunan dan pengelolaan data sekaligus mengembangkan manajemen risiko kepatuhan.
Lebih lanjut, pemerintah juga perlu memastikan bahwa tata kelola data, perlindungan informasi perpajakan, dan keamanan sistem berjalan seiring dengan perluasan kerja sama pertukaran informasi lintas yurisdiksi.
Implementasi MRDP sendiri bukan tanpa tantangan. Definisi pedagang yang wajib dilaporkan, standar identifikasi pedagang luar negeri, kualitas data yang disampaikan penyelenggara platform, hingga interoperabilitas sistem teknologi informasi merupakan aspek yang perlu dipersiapkan secara cermat.
Namun, tantangan itu tidak mengurangi pentingnya mempersiapkan kebijakan pertukaran informasi atas pedagang di sektor digital. Sudah saatnya Indonesia juga ikut menjadi bagian dari rezim global pertukaran informasi atas pedagang pada platform digital.
Dalam kerangka pajak sebagai kesepakatan bersama, pertukaran informasi dapat membantu menjaga perlakuan yang lebih setara antara pelaku usaha domestik dan lintas negara. Ketika aktivitas ekonomi yang serupa dapat terpantau dengan standar informasi yang lebih seimbang, legitimasi sistem pajak dapat diperkuat. (rig)
