Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Permudah WP Bayar Pajak, Pemerintah Bakal Perbaiki Tata Kelola Samsat

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Rabu, 21 Oktober 2026 | 17.30 WIB
Permudah WP Bayar Pajak, Pemerintah Bakal Perbaiki Tata Kelola Samsat
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk memperbaiki norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) terkait tata kelola Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Kasubdit Program dan Manajemen Pengetahuan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sigit Wahyu Kartiko mengatakan NSPK yang lebih baik diperlukan agar setiap aktor dalam Samsat bisa bekerja dengan baik.

"Aktor dalam Samsat kan adanya banyak, yakni badan pendapatan daerah (bapenda), kepolisian, dan Jasa Raharja. Jadi ada 3 pemilik data, nih, bagaimana 3 data ini bisa diakurkan," ujar Sigit dalam Diseminasi Kajian Analisis Capaian Indikator Local Tax Ratio Daerah, dikutip pada Rabu (21/10/2026).

Sigit mengatakan ketiga pemilik data dalam Samsat dimaksud perlu diakurkan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan perpajakan bagi pemilik kendaraan selaku wajib pajak.

Menurut Sigit, peningkatan kualitas pelayanan akan meningkatkan willingness to pay para pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). "Bagaimana wajib pajak dimudahkan. Ketika kena denda dan ingin membayar pajaknya itu tidak saling menunggu. Seharusnya membayar pajak itu bisa lebih mudah," ujar Sigit.

Sigit mengatakan NSPK bakal disusun berdasarkan praktik-praktik terbaik yang bisa diadopsi secara nasional. "Kami di Direktorat PDRD berkomitmen untuk merumuskan NSPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar praktik yang bagus bisa dirangkum menjadi panduan yang bisa ditiru daerah lain," ujar Sigit.

Sebagai informasi, Samsat adalah serangkaian kegiatan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) beserta opsennya, serta pembayaran SWDKLLJ secara terintegrasi melalui kantor bersama Samsat.

Secara umum, pembayaran terkait kendaraan bermotor yang diadministrasikan oleh Samsat meliputi PKB dan BBNKB beserta opsennya, SWDKLLJ, biaya administrasi surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), biaya administrasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dan biaya administrasi nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.