JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan memulai melaksanakan uji coba (piloting) sistem aplikasi fasilitas kepabeanan tahap keempat.
Sistem aplikasi fasilitas kepabeanan dikembangkan oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC sebagai bagian dari sistem CEISA. Pengembangan sistem tersebut bertujuan memberikan kemudahan dan kecepatan layanan serta membantu pengguna jasa dan pejabat/petugas bea cukai dalam proses permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk.
"Untuk lebih meningkatkan kesiapan sistem aplikasi fasilitas kepabeanan, kesiapan pengguna aplikasi, dan kesiapan pengguna jasa, perlu adanya uji coba (piloting) sistem aplikasi fasilitas kepabeanan," bunyi salah satu pertimbangan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-218/BC/2026, dikutip pada Rabu (21/10/2026).
Melalui KEP-218/BC/2026, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menunjuk dan menetapkan Direktorat Fasilitas Kepabeanan, 9 kanwil, dan 2 kantor pelayanan utama (KPU) untuk melaksanakan uji coba sistem aplikasi fasilitas kepabeanan tahap keempat.
Kanwil yang ditunjuk melaksanakan uji coba meliputi Kanwil DJBC Jakarta, Kanwil DJBC Jawa Barat, Kanwil DJBC Jawa Timur I, Kanwil DJBC Sumatera Utara, Kanwil DJBC Riau, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, serta Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan. Adapun KPU yang ditunjuk adalah KPU Bea Cukai Tanjung Priok dan KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Kemudian, dirjen bea dan cukai juga menunjuk dan menetapkan kementerian/lembaga/badan dan pemerintah daerah untuk melaksanakan uji coba sistem aplikasi fasilitas kepabeanan ini.
Uji coba sistem aplikasi fasilitas kepabeanan tahap keempat dilaksanakan untuk jenis fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan PMK 45/2026 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Pada pelaksanaannya, direktur fasilitas kepabeanan dan direktur informasi kepabeanan dan cukai ditugaskan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan uji coba sistem aplikasi fasilitas kepabeanan tahap keempat.
Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan sistem aplikasi fasilitas kepabeanan tidak dapat beroperasi atau tidak berfungsi secara normal dalam jangka waktu paling cepat 2 jam dan paling lambat 6 jam, layanan dapat dilakukan secara manual atau metode lain sesuai ketentuan.
"Pelaksanaan penerapan secara penuh (mandatory) sistem aplikasi fasilitas kepabeanan tahap keempat akan ditetapkan lebih lanjut," bunyi diktum keenam KEP-218/BC/2026.
KEP-218/BC/2026 ini mulai berlaku pada 26 Oktober 2026.
Sebagai informasi, DJBC telah memulai uji coba sistem aplikasi fasilitas kepabeanan pada 2022 berdasarkan KEP-134/BC/2022. (dik)
