Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROVINSI SUMATERA BARAT

Gelar Razia Pajak Kendaraan, Bapenda Imbau WP Manfaatkan Diskon PKB

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08.30 WIB
Gelar Razia Pajak Kendaraan, Bapenda Imbau WP Manfaatkan Diskon PKB
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

PADANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggencarkan razia pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kegiatan penertiban tersebut dilakukan bersama instansi yang tergabung dalam Samsat Kota Padang, yakni Satlantas Polresta Padang dan PT Jasa Raharja.

"UPTD PPD di Padang bersama Satlantas Polresta Padang dan PT Jasa Raharja melaksanakan kegiatan penertiban PKB dan BBNKB," tulis Samsat Padang melalui media sosialnya, dikutip pada Sabtu (10/10/2026).

Melalui kegiatan tersebut, ketiga instansi berkolaborasi memeriksa kendaraan di jalan, terutama untuk memastikan kepatuhan pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB.

Selain melakukan penertiban, petugas juga menyosialisasikan program diskon pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Sumbar. Wajib pajak yang terjaring razia diimbau memanfaatkan program keringanan yang berlaku hingga akhir tahun.

"[Dilakukan] sosialisasi program diskon PKB untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Sumatera Barat, serta diskon pajak bagi kendaraan umum dan kendaraan penumpang," tulis Samsat Padang.

Sebagai informasi, Pemprov Sumbar menggelar program pemutihan PKB pada 3 Agustus hingga 31 Desember 2026. Terdapat 2 jenis keringanan yang ditawarkan, yakni pembebasan 100% denda PKB dan diskon 50% atas pokok PKB tahun berjalan.

Keringanan tersebut berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Sumbar. Artinya, kendaraan yang sebelumnya menggunakan pelat nomor non-BA melakukan mutasi masuk ke Sumbar dan berganti menggunakan pelat nomor BA.

Selain itu, Pemprov Sumbar juga memberikan insentif bagi kendaraan berpelat kuning pada 28 September hingga 31 Desember 2026.

Insentif tersebut berupa diskon PKB sebesar 50% bagi kendaraan umum pengangkut barang dan diskon sebesar 70% bagi kendaraan umum pengangkut penumpang. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.