
DUA perusahaan dengan transaksi serupa mengajukan banding atas koreksi pajak yang menggunakan dasar hukum yang sama. Yang satu menang, yang lain kalah. Tak ada yang keliru secara prosedural karena memang tidak tersedia forum banding biasa yang mempertemukan kedua putusan tersebut.
Inilah persoalan yang belum tentu ikut terselesaikan ketika Pengadilan Pajak berganti atap pada akhir 2026. Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakhiri dualisme pembinaan Pengadilan Pajak.
Melalui Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023, MK menyatakan frasa “Departemen Keuangan” pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, inkonstitusional bersyarat. Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus beralih ke Mahkamah Agung paling lambat 31 Desember 2026.
Hitungan mundurnya tinggal beberapa bulan. Persiapan pengalihan telah berlangsung dan mencakup aspek organisasi, SDM, serta barang milik negara. Proses itu menjadi bagian penting dalam penyatuan pembinaan Pengadilan Pajak ke lingkungan Mahkamah Agung.
Namun, taruhannya melampaui kerapian struktur. Peralihan pembinaan Pengadilan Pajak juga perlu memastikan wajib pajak memperoleh kepastian mengenai bagaimana suatu norma diterapkan secara konsisten.
Kepastian tersebut penting dalam meneguhkan pajak sebagai kesepakatan bersama. Ketika sengketa terjadi, wajib pajak dan otoritas pajak setidaknya perlu memiliki rujukan yang dapat diprediksi mengenai bagaimana aturan yang sama akan ditafsirkan.
Ini juga sejalan dengan pandangan Adam Smith yang menempatkan kepastian sebagai salah satu kanon utama perpajakan. Jumlah pajak yang terutang harus terang dan tidak bergantung pada penafsiran yang sewenang-wenang.
Selain itu, Lon Fuller juga menekankan pentingnya kesesuaian antara aturan yang diumumkan dan penerapannya. Dalam konteks perpajakan, perbedaan tafsir atas norma yang sama dapat mengurangi prediktabilitas hukum bagi wajib pajak.
Yang berpindah pada 2027 terutama adalah pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan. Sementara itu, pembinaan teknis peradilan sejak semula telah berada di tangan Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 5 ayat (1) undang-undang yang sama.
Artinya, keseragaman tafsir tidak otomatis hadir hanya karena perubahan struktur pembinaan. Salah satu sumber persoalannya terletak pada desain hukum acara.
Pasal 33 ayat (1) menempatkan Pengadilan Pajak sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir. Dengan desain tersebut, tidak tersedia tingkat banding biasa yang secara struktural berfungsi menyelaraskan putusan antarmajelis.
Upaya hukum yang tersedia adalah peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3), dengan alasan yang dibatasi oleh Pasal 91.
Skalanya membuat persoalan ini makin penting. Sepanjang 2025, Pengadilan Pajak memutus 15.333 sengketa dengan nilai perkara Rp77,89 triliun. Sebanyak 47,6% putusan mengabulkan seluruh permohonan wajib pajak dan 18,58% lainnya mengabulkan sebagian (MA, 2026 dan DJP, 2026).
Ribuan perkara tersebut diperiksa oleh sejumlah majelis, sementara ruang untuk menyelaraskan perbedaan tafsir antarputusan masih terbatas.
Pada tahun yang sama, terdapat sekitar 7.500 putusan Pengadilan Pajak yang diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA, 2026). Namun, peninjauan kembali pada dasarnya merupakan upaya hukum atas perkara tertentu, bukan instrumen yang secara khusus dirancang untuk menyeragamkan tafsir antarmajelis.
Sejumlah yurisdiksi memiliki mekanisme yang berbeda untuk menjaga konsistensi tafsir. United States Tax Court, misalnya, membedakan beberapa jenis putusan dan memberikan bobot presedensial pada kategori tertentu.
Publikasi putusan juga memungkinkan hakim, praktisi, dan wajib pajak menelusuri bagaimana suatu persoalan hukum telah diputus sebelumnya.
India menempuh jalur berbeda. Section 255(3) Income-tax Act memberi kewenangan kepada ketua Income Tax Appellate Tribunal untuk membentuk majelis khusus beranggotakan 3 orang atau lebih ketika muncul putusan yang bersilang.
Dalam praktiknya, putusan majelis khusus menjadi rujukan penting bagi majelis umum sepanjang belum terdapat putusan pengadilan tinggi.
Sementara itu, sengketa pajak di Belanda dapat berujung pada kasasi di Hoge Raad. Salah satu fungsi pengadilan kasasi tersebut adalah menjaga keseragaman penerapan hukum.
Berbagai pendekatan di sejumlah yurisdiksi menunjukkan bahwa keseragaman tafsir membutuhkan mekanisme kelembagaan yang secara sengaja dirancang untuk mempertemukan dan menyelaraskan perbedaan putusan.
Dalam konteks Indonesia, kebutuhan itu menjadi makin relevan menjelang penyatuan pembinaan Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung. Berikut beberapa hal yang dapat dipertimbangkan pemerintah.
Pertama, membentuk kamar pajak tersendiri di Mahkamah Agung. Hal ini diperlukan lantaran perkara pajak memiliki karakteristik substantif dan teknis yang berbeda sehingga membutuhkan pengelolaan pengetahuan serta keahlian yang memadai.
Kedua, memperluas publikasi putusan Pengadilan Pajak secara utuh, terindeks, dan mudah dicari. Keseragaman tafsir lebih sulit dibangun apabila putusan terdahulu tidak mudah ditelusuri, baik oleh hakim, fiskus, praktisi, maupun wajib pajak.
Ketiga, mengoptimalkan mekanisme rapat pleno dalam struktur kamar yang menangani perkara pajak untuk menghasilkan rumusan hukum atas persoalan yang berulang. Mahkamah Agung telah mengenal praktik rapat pleno kamar melalui surat edaran hasil pleno sehingga mekanisme serupa bisa diperkuat untuk perkara perpajakan.
Keempat, menyusun peta regenerasi hakim. Dengan komposisi hakim yang sebagian besar berada pada kelompok usia matang, kebutuhan rekrutmen, regenerasi, dan penguatan kompetensi hukum pajak perlu dipersiapkan sejak masa transisi.
Sebagian langkah tersebut dapat mulai didorong melalui kebijakan internal Mahkamah Agung. Namun, untuk penyusunan peta regenerasi hakim, diperlukan adanya koordinasi dengan pembentuk undang-undang.
Sementara itu, usulan perumusan hukum melalui pleno mungkin dapat memunculkan pertanyaan mengenai kemerdekaan hakim sebagaimana dijamin Pasal 24 UUD 1945 dan UU 48/2009. Namun, keberatan tersebut layak dijawab.
Yang perlu diselaraskan adalah kaidah hukum atas norma yang sama, bukan penilaian fakta dalam setiap perkara. Hakim tetap memiliki ruang untuk mempertimbangkan fakta dan karakteristik masing-masing sengketa sepanjang alasan hukumnya dijelaskan secara terbuka dalam putusan.
Peralihan atap memindahkan alamat sebuah pengadilan. Namun, yang dicari wajib pajak bukan sekadar alamat kelembagaan, melainkan alamat tafsir: tempat yang dapat menjadi rujukan untuk memahami bagaimana sebuah pasal diterapkan sebelum sengketa dimulai. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
