JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik selama periode Natal dan tahun baru (Nataru) 2026/2027.
Namun, insentif PPN DTP tiket pesawat berlaku terbatas, yakni untuk penerbangan yang berlangsung mulai dari 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Dengan demikian, fasilitas tersebut berlaku selama 20 hari.
"PPN yang terutang ditanggung pemerintah ... diberikan kepada penerima jasa untuk: periode penerbangan yang dilakukan sejak 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK 77/2026, dikutip pada Rabu (21/10/2026).
Selain memperhatikan jadwal penerbangan, masyarakat juga perlu memastikan bahwa tiket pesawat dibeli pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.
Karena terdapat ketentuan mengenai periode pembelian tiket dan periode penerbangan, masyarakat harus mencermati kedua batas waktu tersebut agar dapat memanfaatkan insentif PPN DTP.
"PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ... tidak ditanggung pemerintah dalam hal: jasa yang diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan," bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf a PMK 77/2026.
Merujuk pada beleid tersebut, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN terutang yang berasal dari tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Sementara itu, PPN atas komponen biaya lainnya tidak ditanggung pemerintah.
Sementara itu, komponen biaya pembentuk harga tiket pesawat antara lain mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, iuran wajib jasa raharja (IWJR) atau IWJR fee, serta passenger service charge.
Secara keseluruhan, pemerintah memberikan insentif PPN DTP pembelian tiket pesawat dalam rangka menjaga daya beli masyarakat serta mendorong aktivitas perekonomian di dalam negeri selama libur Nataru. (rig)
