Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Usulkan Kerugian Negara Dihapus dari Definisi Korupsi

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Rabu, 21 Oktober 2026 | 16.00 WIB
Luhut Usulkan Kerugian Negara Dihapus dari Definisi Korupsi
<p>Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (tengah). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mendorong peredefinisian korupsi dalam ketentuan tindak pidana korupsi sebagai salah satu upaya dalam memperbaiki iklim usaha di Indonesia.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan definisi korupsi cukup mencakup penyuapan dan tidak perlu mencakup perbuatan yang menimbulkan kerugian negara. Definisi korupsi di Indonesia yang turut mencakup kerugian negara tersebut dipandang memberatkan dunia usaha.

"Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan untuk membuat bisnis. Setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya," katanya, dikutip pada Rabu (21/10/2026).

Menurut Luhut, Indonesia perlu mengadopsi definisi korupsi yang termuat dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sesungguhnya sudah diratifikasi Indonesia sejak 20 tahun yang lalu. Dalam konvensi dimaksud, tindak pidana korupsi mencakup penyuapan atau bribery, bukan kerugian negara.

"Kami mengacu kepada UNCAC mengenai korupsi, di mana definisi korupsi di UNCAC yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, jadi tidak berbicara mengenai kerugian negara," ujarnya.

Luhut menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui usulan redefinisi korupsi tersebut.

"Presiden setuju dengan kajian yang dibuat DEN terkait dengan definisi korupsi. Ini penting supaya penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," tuturnya.

Sebagai informasi, UU KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini masih memuat ancaman pidana terhadap para pihak yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal 603 UU KUHP ditegaskan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara diancam dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau 2 hingga 20 tahun serta pidana denda minimal kategori II dan maksimal kategori IV. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.