Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia yang mendaftarkan diri sejak tanggal berlakunya PMK 112/2022 hingga 31 Desember 2023 masih akan mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan format 15 digit.
Walau NPWP 15 digit masih diberikan, Ditjen Pajak (DJP) akan tetap melakukan aktivasi atas nomor induk kependudukan (NIK) atas wajib pajak tersebut.
"Dirjen Pajak mengaktivasi NIK sebagai NPWP dan memberikan NPWP dengan format 15 digit bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk," bunyi Pasal 10 ayat (1) huruf a PMK 112/2022, dikutip pada Kamis (21/7/2022).
NPWP 15 digit masih diberikan kepada wajib pajak mengingat NIK hanya dapat digunakan secara terbatas untuk layanan administrasi perpajakan tertentu hingga 31 Desember 2023.
Namun, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru, yaitu NIK, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
"Terhitung sejak 1 Januari 2024, wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf a. Simak 'Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Ketentuan Format Baru NPWP'.
Sebagai informasi, PMK 112/2022 merupakan ketentuan teknis dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku bagi wajib pajak orang pribadi penduduk di Indonesia. Penduduk yang dimaksud adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP yang selama ini berformat 15 digit akan digantikan dengan NPWP 16 digit.
Aktivasi NIK sebagai NPWP dan pemberian NPWP 16 digit bisa dilakukan berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau oleh DJP secara jabatan. (rig)