JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat melaksanakan pengawasan kewilayahan melalui kegiatan pengumpulan data (KPD) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-8/PJ/2026.
Dalam pelaksanaan KPD, petugas pajak dapat menghimpun data dan/atau informasi melalui metode pengumpulan data lapangan maupun nonlapangan.
"KPD ... dapat dilaksanakan di lapangan dan/atau nonlapangan," bunyi angka 6 huruf a SE-8/PJ/2026, dikutip pada Jumat (24/7/2026).
Melalui KPD, petugas pajak dapat menghimpun 6 jenis data dan/atau informasi. Pertama, data pendapatan (income), yaitu data dan/atau informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima wajib pajak.
Kedua, data biaya (cost), yaitu data dan/atau informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau menjadi beban wajib pajak. Ketiga, data harta (asset), yaitu data dan/atau informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki wajib pajak.
Keempat, data utang/kewajiban (liability), yaitu data dan/atau informasi yang berkaitan dengan utang atau kewajiban yang dimiliki wajib pajak. Kelima, data modal (equity), yaitu data dan/atau informasi yang berkaitan dengan modal yang dimiliki wajib pajak.
Keenam, data profil (profile), yaitu data dan/atau informasi yang berkaitan dengan profil wajib pajak.
Meski demikian, pengumpulan data tersebut harus tetap memperhatikan ketentuan mengenai daluwarsa penetapan pajak.
Daluwarsa penetapan merupakan jangka waktu 5 tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Dalam jangka waktu tersebut, DJP berwenang menerbitkan surat ketetapan pajak, seperti surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).
Setelah jangka waktu tersebut berakhir, DJP pada prinsipnya tidak lagi dapat menerbitkan surat ketetapan pajak, kecuali dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan SE-8/PJ/2026, seluruh data dan/atau informasi yang dihimpun melalui KPD akan direkam dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP. (dik)
