JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak nonaktif atau dormant. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif dapat dilakukan apabila wajib pajak yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak nonaktif.
Apabila ditelusuri, wewenang DJP dalam mengaktifkan kembali wajib pajak nonaktif telah diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Pasal 39 ayat (1) PER-7/PJ/2025 menyatakan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat mengaktifkan kembali wajib pajak nonaktif berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
“Kepala KPP dapat melakukan pengaktifan kembali wajib pajak secara jabatan dengan menerbitkan surat pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2),” bunyi Pasal 43 ayat (1) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Selasa (30/6/2026).
Ringkasnya, DJP dapat mengaktifkan kembali wajib pajak nonaktif secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila DJP mendapati data dan/atau informasi yang menunjukkan wajib pajak tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak nonaktif. Simak 24.672 Wajib Pajak Dormant Diaktifkan Kembali, DJP Jelaskan Alasannya
Data dan/atau informasi yang dimaksud merupakan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa wajib pajak:
Sebagai informasi, wajib pajak nonaktif berarti wajib pajak yang sebenarnya sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi NPWP-nya belum dihapus. Dengan demikian, NPWP dari wajib pajak tersebut masih ada pada sistem DJP dan bisa diaktifkan kembali apabila diperlukan.
Penetapan wajib pajak nonaktif hanya dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi kriteria. Merujuk Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, ada 8 kriteria wajib pajak yang bisa ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif, yaitu:
