ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak Dormant Diaktifkan Kembali secara Jabatan, Memang Bisa?

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 30 Juni 2026 | 14.30 WIB
Wajib Pajak Dormant Diaktifkan Kembali secara Jabatan, Memang Bisa?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak nonaktif atau dormant. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif dapat dilakukan apabila wajib pajak yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak nonaktif.

Apabila ditelusuri, wewenang DJP dalam mengaktifkan kembali wajib pajak nonaktif telah diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Pasal 39 ayat (1) PER-7/PJ/2025 menyatakan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat mengaktifkan kembali wajib pajak nonaktif berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

“Kepala KPP dapat melakukan pengaktifan kembali wajib pajak secara jabatan dengan menerbitkan surat pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2),” bunyi Pasal 43 ayat (1) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Selasa (30/6/2026).

Ringkasnya, DJP dapat mengaktifkan kembali wajib pajak nonaktif secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila DJP mendapati data dan/atau informasi yang menunjukkan wajib pajak tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak nonaktif. Simak 24.672 Wajib Pajak Dormant Diaktifkan Kembali, DJP Jelaskan Alasannya

Data dan/atau informasi yang dimaksud merupakan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa wajib pajak:

  1. menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan, kecuali untuk pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan sebelum wajib pajak ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif;
  2. melakukan pembayaran pajak, kecuali untuk pembayaran pajak sebelum wajib pajak ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif;
  3. melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  4. mengajukan layanan yang dapat mengubah status menjadi pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif; atau
  5. melakukan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.

Sebagai informasi, wajib pajak nonaktif berarti wajib pajak yang sebenarnya sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi NPWP-nya belum dihapus. Dengan demikian, NPWP dari wajib pajak tersebut masih ada pada sistem DJP dan bisa diaktifkan kembali apabila diperlukan.

Penetapan wajib pajak nonaktif hanya dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi kriteria. Merujuk Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, ada 8 kriteria wajib pajak yang bisa ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif, yaitu:

  1. wajib pajak orang pribadi (WP OP) menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya;
  2. WP OP belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP);
  3. warga negara Indonesia (WNI) berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN), tetapi belum memenuhi syarat sebagai SPLN;
  4. WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi SPLN;
  5. WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;
  6. wanita kawin dan telah memiliki NPWP memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara digabung dengan suaminya, tetapi masih memiliki NIK;
  7. wajib pajak badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP; dan
  8. instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.