[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SE-8/PJ/2026

Teliti Tanggapan SP2DK, AR Bisa Lakukan Kunjungan untuk Validasi

Muhamad Wildan
Jumat, 24 Juli 2026 | 17.00 WIB
Teliti Tanggapan SP2DK, AR Bisa Lakukan Kunjungan untuk Validasi

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan penelitian atas tanggapan wajib pajak terhadap surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Penelitian dilakukan oleh account representative (AR) dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan atau tim pengawasan perpajakan. Adapun tim pengawasan perpajakan adalah tim yang terdiri dari supervisor, ketua, dan/atau anggota tim yang melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

“AR dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan atau tim pengawasan perpajakan melakukan penelitian … berdasarkan pengetahuan, keahlian, dan sikap profesional dalam rangka menentukan simpulan dan usulan tindak lanjut," bunyi penggalan pedoman dalam SE-8/PJ/2026, dikutip Jumat (24/7/2026).

Penelitian atas tanggapan wajib pajak tersebut dilakukan dengan membandingkan dan meneliti beberapa unsur (tidak bersifat kumulatif). Pertama, pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan wajib pajak.

Kedua, penjelasan serta bukti atau dokumen pendukung yang disampaikan wajib pajak. Ketiga, hasil penelitian kepatuhan material atas data dan/atau keterangan yang dimiliki DJP. AR dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan dapat melakukan kunjungan dalam rangka validasi atas tanggapan wajib pajak.

“Validasi adalah kegiatan menguji ketepatan dan keakuratan data/informasi, dan/atau kegiatan menentukan tindak lanjut atas data/informasi,” bunyi penggalan pedoman dalam SE-8/PJ/2026.

Bila pelaksanaan penelitian atas tanggapan yang diterima dari wajib pajak ternyata belum bisa menghasilkan simpulan dan usulan tindak lanjut, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat mengundang wajib pajak untuk menghadiri pembahasan.

Setelah serangkaian penyampaian tanggapan, pembahasan, serta kunjungan, AR dan/atau pegawai yang ditugaskan akan membuat berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (BAP2DK) berdasarkan seluruh kegiatan P2DK dimaksud.

Penyusunan BAP2DK ditindaklanjuti dengan penyusunan laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) yang memuat simpulan, usulan tindak lanjut, dan keputusan kepala KPP atas tindak lanjut kegiatan P2DK.

Kegiatan P2DK akan diusulkan selesai bila dari rangkaian kegiatan P2DK disimpulkan bahwa tidak ada modus ketidakpatuhan, wajib pajak menanggapi SP2DK sesuai dengan hasil penelitian, atau wajib pajak membetulkan SPT sesuai dengan hasil penelitian.

Namun, bila wajib pajak tidak menanggapi SP2DK atau menyampaikan tanggapan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian, kegiatan P2DK bisa diusulkan untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau pemblokiran layanan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.