PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Alami Kendala Buat Kode Billing untuk PPS, Ini Saran DJP

Dian Kurniati | Minggu, 16 Januari 2022 | 11:30 WIB
Wajib Pajak Alami Kendala Buat Kode Billing untuk PPS, Ini Saran DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan seluruh infrastruktur pendukung program pengungkapan sukarela (PPS) selalu dalam keadaan baik dan dapat dimanfaatkan wajib pajak. Namun, bisa saja wajib pajak menemukan kendala, seperti ketika membuat kode billing.

Jika kendala itu terjadi, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Rian Ramdani menyarankan wajib pajak kembali memastikan telah mengikuti seluruh tahapan dan mengirimnya dengan benar.

"Kalau tahapannya sudah benar, kami yakin tidak akan ada kendala," katanya dalam Tax Live, dikutip pada Minggu (16/1/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Rian mengatakan wajib pajak yang ingin mengikuti PPS harus mengisi surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Prosesnya diawali ketika wajib pajak login ke situs DJP Online memilih mengikuti kebijakan I atau kebijakan II PPS.

Setelah memilih, sistem DJP akan melakukan pengecekan atas pemenuhan kriteria wajib pajak untuk menjadi peserta PPS. Bila syarat terpenuhi, aplikasi akan mengirimkan e-form SPPH ke alamat email atau nomor telepon wajib pajak sehingga dapat langsung diisi.

Menurut Rian, wajib pajak harus memastikan semua data yang dimasukkan dalam e-form tersebut benar. Kemudian, wajib pajak dapat membuat kode billing untuk pembayaran melalui aplikasi PPS secara otomatis atau di luar aplikasi PPS.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Namun, jika tetap mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi layanan helpdesk PPS yang buka setiap Senin-Jumat. Setelah mengisi e-form, membuat kode billing, dan melakukan pembayaran ke bank persepsi, wajib pajak dapat langsung mengeklik "Kirim SPPH".

Pengiriman SPPH itu dilakukan setelah wajib pajak memastikan semua kolom yang ada di e-form telah diisi secara lengkap dan benar. Hal ini termasuk jika ada surat mencabut permohonan restitusi atau upaya hukum seperti surat pencabutan banding, gugatan, dan peninjauan kembali.

"Jadi, kembali lagi apakah kawan pajak sudah mengikuti tahapan untuk penginputan dengan benar sampai dengan mengirimnya," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT