BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Ada Tambahan Ribuan WP Baru Setelah KSWP Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2019 | 08:33 WIB
Wah, Ada Tambahan Ribuan WP Baru Setelah KSWP Diterapkan

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) telah berhasil menambah ribuan jumlah wajib pajak baru. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (31/7/2019).

Hingga akhir Juni 2019, program yang mewajibkan masyarakat memiliki nomor pokok wajib pajak (WP) serta menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dua tahun berturut-turut sebelum meminta izin dan layanan publik lainnya ini, telah diimplementasikan di 12 kementerian/lembaga (K/L) serta 245 pemerintah daerah.

Dalam periode Januari—Maret 2019, terdapat peningkatan jumlah wajib pajak yang patuh dalam menyampaikan SPT. Jumlah status wajib pajak yang ‘tidak valid’ berubah menjadi ‘valid’ tercatat sebanyak 16.537 wajib pajak. Kondisi ini berdampak pada pembayaran pajak senilai Rp91,63 miliar.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

KSWP juga berhasil menambah jumlah wajib pajak baru sebesar 41.517 wajib pajak. Ditjen pajak (DJP) mengharapkan penambahan basis pajak ini akan memiliki efek positif terhadap penerimaan pajak yang pada gilirannya mengerek tax ratio mencapai 13,7% pada 2024.

“Selain itu, dapat disimpulkan bahwa program KSWP telah mendorong peningkatan kepatuhan pendaftaran dan penyampaian SPT serta pembayaran pajak wajib pajak Indonesia,” demikian pernyataan DJP dalam laman resminya.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti risiko lebarnya shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan perpajakan pada tahun ini. Shortfall diperkirakan akan melebar dari estimasi pemerintah.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Perluasan Implementasi Program KSWP

Idealnya, setelah terbitnya Peraturan Presiden No.54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan ditandatanganinya Keputusan Bersama Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020, ada 28 K/L yang harus menerapkan KSWP.

“Perluasan dan optimalisasi implementasi KSWP di 28 K/L telah ditetapkan sebagai salah satu kriteria keberhasilan pencegahan korupsi di bidang keuangan negara pada aksi nasional optimalisasi penerimaan negara dari penerimaan pajak dan nonpajak,” demikian pernyataan DJP.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?
  • Tanggapan Pengusaha

Ketua Badan Otonom Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan program KSWP memang bagus untuk mendorong kepatuhan pembayar pajak. Namun, pemerintah perlu menggencarkan sosialisasi.

“Program ini [KSWP] belum familiar, harus banyak disosialisasikan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berharap program KSWP tidak menambah beban perizinan dalam usaha.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan
  • Shortfall Diestimasi Melebar

Shortfall penerimaan perpajakan diestimasi melebar dari estimasi pemerintah senilai Rp143,3 triliun. Hal ini dikarenakan realisasi penerimaan dari sektor manufaktur yang menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak justru masih loyo.

  • Realisasi Investasi

Realisasi investas sepanjang Januari—Juni 2019 mencapai Rp395,6 triliun, atau naik 9,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu Rp361,6 triliun. Pertumbuhan ini lebih tinggi dari tahun lalu yang tercatat sebesar 7,4%.

Realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) pada semester I/2019 Rp182,8 triliun naik 16,4% secara tahunan. Sementara itu, realisasi penanaman modal asing (PMA) Rp212,8 triliun naik 4,0% secara tahunan. Realisasi investasi tersebut mampu menyerap 490.715 tenaga kerja. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara