KEBIJAKAN PAJAK

UU HPP dan Program PEN Masih Bebani Belanja Perpajakan 2022

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Februari 2022 | 12:30 WIB
UU HPP dan Program PEN Masih Bebani Belanja Perpajakan 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tax expenditure atau belanja perpajakan tahun ini masih akan dibebani oleh pandemi Covid-19. Pasalnya, pemerintah tetap memberikan berbagai insentif untuk mendukung pemulihan ekonomi saat ini.

Pande Putu Oka, Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan realisasi belanja perpajakan tahun ini masih tergantung pada dinamika perekonomian.

“Akan dipengaruhi aktivitas ekonomi, konsumsi masyarakat dan profitabilitas dunia usaha,” kata Pande kepada DDTCNews, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Menurut Pande, beberapa fasilitas perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menambah porsi belanja pajak.

“Terkait dengan pemberlakuan UU HPP yang memuat beberapa jenis fasilitas pajak terbaru, akan dilakukan identifikasi lebih lanjut dampaknya terhadap belanja perpajakan,” ujar Pande.

Sebagai gambaran, salah satu insentif dalam UU HPP yakni bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenai pajak penghasilan (PPh). Kebijakan ini berlaku dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Tak hanya kebijakan dalam UU HPP, pemerintah juga memberikan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2022.

Fasilitas pajak yang diberikan dalam PMK 3/2022 terdiri dari 3 insentif. Pertama, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25. Ketiga, PPh final ditanggung pemerintah atas penghasilan wajib pajak penerima program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).

Pande menyebut, dari ketiganya, fasilitas pajak yang termasuk dalam kategori belanja perpajakan adalah PPh final DTP P3-TGAI.

“Seluruh fasilitas pajak tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Pande. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor