UU HKPD

UU HKPD, Pemda Wajib Turunkan Tarif PBB Lahan Pertanian dan Ternak

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 Januari 2022 | 10:00 WIB
UU HKPD, Pemda Wajib Turunkan Tarif PBB Lahan Pertanian dan Ternak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (pemda) bakal diwajibkan untuk menetapkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang lebih rendah untuk lahan produksi pangan dan ternak.

Ketentuan ini tercantum pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan tidak tercantum pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Tarif PBB ... yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya," bunyi Pasal 41 ayat (2) UU HKPD, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Adapun tarif umum PBB berdasarkan UU HKPD ditetapkan maksimal sebesar 0,5%, lebih tinggi dibandingkan dengan tarif maksimal pada UU PDRD yang sebesar 0,3%.

Meski tarif maksimal PBB naik, UU HKPD menetapkan PBB bisa dikenakan atas 20% hingga 100% dari nilai jual objek pajak (NJOP). Fleksibilitas semacam ini tidak terdapat pada UU PDRD.

Fleksibilitas pengenaan PBB ini diharapkan juga dapat meningkatkan NJOP sesuai dengan harga pasar tanpa khawatir memberikan beban pajak yang berlebih kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

"Meskipun pemda melakukan pemutakhiran NJOP secara berkala sehingga NJOP meningkat, tetapi pemda dapat mengatur persentase NJOP yang akan dikenakan PBB sehingga tetap memperhatikan kemampuan membayar wajib pajak," tulis pemerintah pada naskah akademik.

UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022. Untuk ketentuan perpajakan, pemda diberi waktu 2 tahun untuk melakukan penyesuaian atas perda pajaknya masing-masing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam