SE-4/PPPK/2023

Untuk Konsultan Pajak, Ada SE Baru dari PPPK Soal Laporan Tahunan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:24 WIB
Untuk Konsultan Pajak, Ada SE Baru dari PPPK Soal Laporan Tahunan

SE-4/PPPK/2023. 

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan menerbitkan surat edaran baru. Surat edaran itu memuat penegasan tata cara pengisian laporan tahunan bagi konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan.

Surat edaran (SE) yang dimaksud adalah SE-4/PPPK/2023. Dengan SE ini, PPPK ingin memberikan informasi mengenai tata cara pengisian laporan tahunan bagi konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan.

“Tujuannya adalah pengisian laporan tahunan konsultan pajak yang lengkap dan akurat,” bunyi penggalan bagian Maksud dan Tujuan dalam SE tersebut, dikutip pada Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Mengutip bagian Umum dalam SE tersebut, PPPK mengatakan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun.

SE-4/PPPK/2023 memuat 8 poin penegasan tata cara pengisian laporan tahunan bagi konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan.

Pertama, berdasarkan pada Pasal 25 ayat (2) huruf a berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, laporan tahunan konsultan pajak memuat jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dengan format sebagaimana Lampiran XI PMK yang dimaksud.

Baca Juga:
Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Kedua, lampiran yang dimaksud pada poin pertama itu menjelaskan kolom nama wajib pajak dapat diisi dengan nama perusahaan tempat konsultan pajak bekerja yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan tempatnya bekerja.

“Surat keterangan bekerja itu harus menjelaskan pekerjaan konsultan pajak tersebut di bidang perpajakan,” bunyi penggalan penegasan dalam SE-4/PPPK/2023.

Ketiga, dalam rangka pembinaan dan pengawasan yang optimal, data laporan tahunan yang akurat dibutuhkan. Dengan demikian, semua konsultan pajak perlu untuk mengisi daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan secara lengkap.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Keempat, berkenaan poin ketiga tersebut, konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak, atau perusahaan yang memberikan jasa perpajakan wajib menuliskan daftar nama wajib pajak yang mendapatkan jasa perpajakan darinya.

“Bukan menuliskan nama kantor konsultan pajak atau perusahaan tempatnya bekerja,” bunyi penggalan penegasan dalam SE-4/PPPK/2023.

Kelima, jika konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan yang memberikan jasa perpajakan tidak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan, daftar yang dimaksud dapat diisi dengan nama kantor konsultan pajak atau perusahaan tempatnya bekerja dengan melampirkan surat keterangan bekerja.

Baca Juga:
Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

Keenam, surat edaran ini mulai berlaku untuk laporan tahunan periode tahun takwim 2022.

Ketujuh, konsultan pajak yang belum menyampaikan laporan tahunan tahun takwim 2022 diminta untuk segera menyampaikan laporan dimaksud melalui aplikasi SIKOP.

Kedelapan, konsultan pajak yang telah menyampaikan laporan tahunan tahun takwim 2022 tetapi belum sesuai dengan ketentuan poin keempat di atas, PPPK meminta konsultan pajak itu menyampaikan pemutakhiran.

“[Pemutakhiran dilakukan] dengan mengirim dalam bentuk berkas excel dengan format seperti SIKOP ke surel [email protected] dengan tembusan ke [email protected],” bunyi penggalan penegasan dalam surat edaran yang ditetapkan pada 3 Agustus 2023 tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 13:30 WIB PMK 186/2021

Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS