PP 7/2021

UMKM Kena Masalah Hukum, Pemerintah Bakal Beri Bantuan Gratis

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Februari 2021 | 12:15 WIB
UMKM Kena Masalah Hukum, Pemerintah Bakal Beri Bantuan Gratis

Ilustrasi. Pekerja mengemas makanan olahan berbahan dasar ikan tuna dan nila di Kampung Kertasari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (22/2/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) diwajibkan untuk dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil (UMK) tanpa dipungut biaya.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 7/2021, bantuan dan pendampingan hukum yang dapat diberikan kepada UMK antara lain seperti penyuluhan dan konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di luar pengadilan.

"UMK harus memenuhi persyaratan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah pusat atau pemda, memiliki nomor induk berusaha (NIB), dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara," bunyi Pasal 49, dikutip Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Tak hanya memberikan bantuan hukum secara langsung, pemerintah juga dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada UMK yang meminta layanan dan pendampingan hukum yang disediakan oleh pihak lain.

Pihak lain yang dimaksud antara lain tenaga profesional yang memiliki izin praktik advokat, lembaga pemberi bantuan hukum, dan perguruan tinggi. Dalam pemberian bantuan, terdapat beberapa bentuk pelayanan dan pendampingan hukum yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

Pertama, harus dapat mengidentifikasi permasalahan hukum yang dihadapi UMK. Kedua, harus dapat memberikan informasi mengenai bentuk dan cara mengakses bantuan hukum kepada UMK. Ketiga, pemerintah mengemban tugas untuk meningkatkan literasi hukum UMK.

Baca Juga:
Omzet Wajib Pajak di Bawah Rp500 Juta, PPh Otomatis Tidak Dipotong?

Keempat, pemerintah pusat dan pemda wajib mengalokasikan anggaran untuk program dan kegiatan layanan bantuan serta pendampingan hukum. Kelima, pemerintah wajib bekerja sama dengan instansi terkait seperti perguruan tinggi hingga organisasi profesi hukum.

Pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada UMK ini wajib dilaksanakan oleh setiap kementerian dan lembaga (K/L) serta perangkat daerah yang terkait dengan UMKM sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Hasil pemberian bantuan hukum kepada UMK wajib dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Kementerian Koperasi dan UKM akan mengevaluasi program ini paling sedikit sebanyak 1 kali dalam setahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Februari 2021 | 17:53 WIB

Wah program yang sangat baik, karena dapat membantu keberlangsungan operasi UMKM lebih baik lagi

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi