Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Dorong Perluasan Insentif Pajak Hilirisasi Rumput Laut

[DDTCNews] Redaksi
Jumat, 16 Oktober 2026 | 13.00 WIB
BKPM Dorong Perluasan Insentif Pajak Hilirisasi Rumput Laut
<p>Direktur Hilirisasi Perikanan dan Kelautan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Mohamad Faizal dalam <em>National Seaweed Forum 2026</em>, Selasa (6/10/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong perluasan insentif fiskal untuk menarik investasi di sektor hilirisasi rumput laut.

Direktur Hilirisasi Perikanan dan Kelautan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Mohamad Faizal mengatakan insentif fiskal yang lebih menarik diperlukan untuk mendorong investor mengembangkan produk turunan rumput laut di Indonesia. Saat ini, fasilitas tax allowance untuk industri hilir rumput laut baru diberikan kepada industri karagenan olahan (refined carrageenan).

"Kita perlu dukungan insentif fiskal bagi pelaku usaha untuk pengembangan rumput laut ini. Tentu kalau kita undang pelaku usaha kita butuh sweetener-nya, pemanisnya, supaya investor mau datang ke Indonesia berinvestasi," katanya dalam National Seaweed Forum 2026, dikutip pada Jumat (16/10/2026).

Dalam pemaparannya, Faizal memaparkan 3 skema fasilitas fiskal yang dapat mendukung pengembangan industri hilir rumput laut. Pertama, tax allowance berdasarkan PP 78/2019, berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.

Kemudian, investor juga dapat memperoleh penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tetap tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal. Tak hanya itu, tersedia pula tarif PPh atas dividen sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah berdasarkan perjanjian pajak yang berlaku, serta perpanjangan kompensasi kerugian fiskal carry forward selama 5–10 tahun sesuai ketentuan.

Kedua, pembebasan bea masuk berdasarkan PMK 176/2009 s.t.d.t.d. PMK 188/2015. Fasilitas ini mencakup impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal. Pembebasan bea masuk diberikan selama 2 tahun atau 4 tahun bagi perusahaan yang menggunakan mesin produksi lokal minimal 30%, dengan tetap memperhatikan persyaratan yang berlaku.

Ketiga, supertax deduction berdasarkan PP 45/2019. Fasilitas ini berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari biaya kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi serta paling tinggi 300% dari biaya kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong pengembangan kompetensi tenaga kerja sekaligus meningkatkan kegiatan riset dan inovasi industri.

BKPM mencatat fasilitas tax allowance baru diberikan secara khusus untuk industri hilir rumput laut adalah bagi produk refined carrageenan. Karena itu, perluasan insentif untuk produk turunan lainnya masih menjadi harapan guna meningkatkan daya tarik investasi di sektor tersebut.

Faizal berharap fasilitas perpajakan yang tersedia nantinya tidak hanya mencakup industri karagenan olahan, tetapi juga produk turunan rumput laut lainnya. Dengan demikian, investasi pada pengolahan rumput laut dapat berkembang dan menghasilkan nilai tambah yang lebih besar di dalam negeri.

Menurutnya, hilirisasi rumput laut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pengembangan hilirisasi tidak hanya berfokus pada sektor energi dan mineral, tetapi juga diperluas ke sektor pertanian dan perikanan.

"Memang kalau kita dengar kata-kata hilirisasi saat ini banyak terkait tambang, hilirisasi nikel, timah, tembaga, dan lain-lain. Tetapi kita harus sudah mulai shifting ke komoditas yang lain, yaitu komoditas perkebunan dan perikanan, terutama rumput laut," ujarnya.

Dia menjelaskan rumput laut termasuk dalam 15 komoditas prioritas hilirisasi yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029. Pemerintah menargetkan investasi hilirisasi rumput laut mencapai Rp2,79 triliun selama periode tersebut.

Berdasarkan data BKPM, realisasi investasi hilirisasi rumput laut pada semester I/2026 mencapai Rp232 miliar atau sekitar 43,8% dari target investasi tahun ini sebesar Rp530 miliar.

Faizal menilai pengembangan hilirisasi rumput laut perlu dilakukan secara terintegrasi dengan penguatan sektor hulu. Pasalnya, ketersediaan bahan baku menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung keberlanjutan industri pengolahan.

Berdasarkan catatan BKPM, sektor perikanan mencatatkan 12.898 proyek investasi pada semester I/2026. Namun, nilai investasinya baru mencapai Rp2,1 triliun atau sekitar 0,21% dari total realisasi investasi nasional sebesar Rp1.010,6 triliun. Capaian tersebut menempatkan sektor perikanan di peringkat ke-23 berdasarkan nilai investasi.

Menurut Faizal, banyaknya proyek di sektor perikanan belum diikuti nilai investasi yang besar karena skala proyeknya relatif kecil. Karena itu, penguatan sektor hulu diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi pada industri pengolahan hasil perikanan, termasuk rumput laut. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.