Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Kaji Kenaikan PTKP, DJP Hitung Dampaknya ke Defisit Anggaran

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Jumat, 16 Oktober 2026 | 12.30 WIB
Kaji Kenaikan PTKP, DJP Hitung Dampaknya ke Defisit Anggaran
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bersama instansi terkait masih menghitung implikasi penyesuaian penghasilan tidak kena pajak (PTKP) terhadap postur fiskal.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan peningkatan PTKP perlu mempertimbangkan banyak faktor, termasuk kinerja penerimaan pajak, belanja negara, serta defisit anggaran.

"Kalau kita mau naikin kan kita mesti melihat, dan nanti pendanaan pembangunannya bagaimana? Menjaga defisit 3%-nya bagaimana? Jadi faktor-faktor itu yang mesti kita lihat. Nah sekarang Alhamdulillah kita mingle dengan DJSEF, DJA, DJPb, DJPPR. Jadi saya enggak bisa ngomong sepihak dari sisi penerimaan tapi juga dari yang lain. Tentu juga kita harus discuss dengan teman-teman dari Kementerian Perekonomian juga," ujar Bimo, dikutip pada Jumat (16/10/2026).

Perlu diketahui, PTKP yang berlaku di Indonesia saat ini adalah senilai Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi berstatus tidak kawin dan tanpa tanggungan.

Bimo mengatakan ketika pertama kali diterapkan nilai PTKP tersebut setara dengan 130% dari PDB per kapita. Saat ini, PTKP senilai Rp54 juta per tahun dimaksud setara dengan kurang lebih 60% hingga 70% dari PDB per kapita.

Bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara, PTKP yang berlaku di Indonesia berada pada posisi median. "Dengan negara tetangga kita di mana posisinya? Kita termasuk di tengah-tengah. Tidak terlalu tinggi, tidak terlalu rendah," ujar Bimo.

Namun, bila dibandingkan dengan negara-negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), PTKP yang berlaku di Indonesia memang tergolong sangat tinggi.

Rendahnya PTKP yang berlaku di negara-negara OECD dimaksud menjadi salah satu faktor tingginya capaian tax ratio dari negara-negara anggota organisasi tersebut.

Sebagai informasi, PTKP senilai Rp54 juta per tahun telah diberlakukan sejak tahun pajak 2016 dan tidak kunjung naik dalam 1 dekade terakhir.

Belakangan, pemerintah mengungkapkan rencana untuk menyesuaikan PTKP dengan perkembangan inflasi. Rencananya, PTKP bakal disesuaikan mulai tahun depan. "Tadi dibahas mengenai perbaikan angka PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah, ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan [Suahasil Nazara]," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.