JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua, menggelar operasi patuh pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan para wajib pajak, khususnya wajib pajak yang harus melaksanakannya secara self-assessment.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura Budi Yoku berharap operasi ini bisa memberikan dampak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak secara rutin setiap bulan.
"Kita berharap dengan mulai menggalakkan operasi patuh pajak ini akan berdampak signifikan terhadap kepatuhan para wajib pajak. Kita harap mereka rutin membayar pajak,” ujar Budi, dikutip pada Jumat (16/10/2026).
Operasi patuh pajak dilaksanakan selama 3 bulan terhitung sejak 25 September hingga 15 Desember 2026. Operasi ini secara khusus menyasar wajib pajak yang membayar pajak secara self-assessment dan memiliki tunggakan pajak selama tiga hingga enam bulan.
Adapun wajib pajak yang menyelenggarakan kewajiban pembayaran pajak secara self-assessment antara lain wajib pajak restoran, kafe, dan hotel yang notabene berkewajiban membayar pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Menurut Budi, masih banyak restoran, kafe, dan hotel yang belum melaksanakan kewajibannya secara rutin karena sanksi yang berlaku hanya terbatas pada teguran.
"Sanksinya itu memang paling banter hanya teguran. Teguran satu, teguran dua, teguran tiga, kemudian tindakan," katanya dilansir jubi.id.
Ke depan, Budi mengatakan pihaknya akan mendorong adanya revisi perpajakan daerah agar pemda memiliki instrumen yang lebih kuat untuk meningkatkan kepatuhan pajak. (dik)
