Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
UJI KOMPETENSI PERPAJAKAN

Simak! BPPK Rilis Daftar Cakupan Materi UKP Tingkat A

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 16 Oktober 2026 | 12.00 WIB
Simak! BPPK Rilis Daftar Cakupan Materi UKP Tingkat A
<p>Ilustrasi. Gedung Kemenkeu</p>

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) merilis daftar lengkap cakupan materi uji kompetensi perpajakan. Peserta UKP dapat menggunakan cakupan materi tersebut sebagai referensi persiapan menghadapi UKP perdana pada 26-29 Oktober 2026.

Sesuai dengan ketentuan, uji kompetensi perpajakan (UKP) terbagi menjadi 3 level, yaitu tingkat A; tingkat B; dan tingkat C. Pembagian ini disesuaikan dengan profil wajib pajak serta kompleksitas transaksi perpajakan yang diuji.

"Cakupan materi uji kompetensi perpajakan untuk masing-masing tingkat dapat diakses melalui tautan berikut klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/t/bppk-ukp/info," tulis BPPK dalam PENG-7/PP/2026, dikutip pada Jumat (16/10/2026).

UKP tingkat A didesain untuk menguji pemahaman dasar perpajakan, khususnya terkait kewajiban wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan pemotongan/pemungutan pajak. Mata ujian utama pada Tingkat A meliputi:

  • Bea Meterai: Pemahaman objek; tarif; saat terutang; pihak yang terutang dan pengecualiannya; pemungut bea meterai; tata cara pembayaran; hingga sanksi administrasi dan pidana dalam bea meterai.
  • KUP; PPSP; dan PP: NPWP/pengukuhan; pembayaran dan pelaporan pajak; STP dan SKP (SKPKB, SKPN, SKPLB, SKPKBT); penagihan dengan surat paksa (PPSP); permohonan keberatan; pembetulan; pengurangan/penghapusan sanksi; atau pembatalan ketetapan yang tidak benar.
    Ada pula gugatan banding di Pengadilan Pajak; pengajuan peninjauan kembali (PK) ke MA; pencatatan dan pembukuan; penelitian; pemeriksaan dan penyidikan; sanksi-sanksi; restitusi; dan ketentuan pidana.
  • PPh Orang Pribadi: subjek pajak orang pribadi; saat dimulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif; pihak yang dikecualikan subjek pajak; objek PPh OP; penghasilan yang dikenakan PPh final; penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak; biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan; norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
    Ada pula pemajakan atas penghasilan keluarga; kompensasi kerugian; PTKP; tarif; dan penghitungan PPh terutang orang pribadi; penghitungan penghasilan kena pajak dan penyesuaian fiskal; pelunasan pajak tahun berjalan dan kredit pajak orang pribadi; penghitungan pajak akhir tahun dan angsuran PPh Pasal 25; serta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
  • PPh Potongan dan Pemungutan (Pot/Put): Mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 (termasuk natura; pesangon; honorarium); PPh Pasal 23; PPh Pasal 4 ayat (2); dan PPh Pasal 26.
  • PPN dan SPT PPN: Dasar dan mekanisme PPN; kewajiban PKP; objek PPN (BKP/JKP); Dasar Pengenaan Pajak (DPP); tarif PPN (0%; 12%; dan besaran tertentu); e-Faktur; pengkreditan pajak masukan.

Sementara itu, materi tingkat B mencakup: (i) PPh badan dan SPT PPh badan; (ii) KUP, PPSP, dan Pengadilan Pajak; (iii) PPh Pot/Put; (iv) PPN dan SPT PPN; (v) akuntansi perpajakan; (vi) PBB-P5L; (vii) PPh orang pribadi dan SPT PPh orang pribadi; serta (viii) bea meterai.

Tingkat C memiliki cakupan materi paling luas. Materi tersebut terdiri atas: (i) PPh badan dan SPT PPh badan untuk transaksi internasional; (ii) pajak internasional; (iii) PPh Pot/Put; (iv) akuntansi perpajakan.

Kemudian, (v) PPh badan dan SPT PPh badan untuk badan dalam negeri; (vi) KUP, PPSP, dan Pengadilan Pajak; (vii) PPN dan SPT PPN; (viii) PBB-P5L; (ix) PPh orang pribadi dan SPT PPh orang pribadi; serta (x) bea meterai.

Perincian materi UKP tingkat B dan tingkat C dapat disimak melalui tautan berikut. Meskipun materi uji kompetensi tetap dibagi ke dalam tingkat A, B, dan C, peserta tidak lagi diwajibkan mengikuti ujian secara berjenjang.

Peserta dapat langsung mengikuti uji kompetensi pada tingkat yang dipilih sesuai dengan kompetensinya. Konsekuensinya, peserta yang langsung memilih tingkat B akan diuji atas materi tingkat A dan tingkat B.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, BPPK telah membuka pendaftaran UKP untuk periode 1 – 8 tahun 2026. Berdasarkan pengumuman resmi, pendaftaran akan dibuka mulai Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 08.00 WIB dan berakhir pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 17.00 WIB.

UKP periode 1 – 8 tahun 2026 akan digelar pada 26 – 29 Oktober 2026. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui portal resmi Kemenkeu Learning Center (KLC) Kemenkeu. Simak Mau Ikut UKP? Ini 7 Hal yang Perlu Disiapkan Peserta (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.