JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) merilis daftar lengkap cakupan materi uji kompetensi perpajakan. Peserta UKP dapat menggunakan cakupan materi tersebut sebagai referensi persiapan menghadapi UKP perdana pada 26-29 Oktober 2026.
Sesuai dengan ketentuan, uji kompetensi perpajakan (UKP) terbagi menjadi 3 level, yaitu tingkat A; tingkat B; dan tingkat C. Pembagian ini disesuaikan dengan profil wajib pajak serta kompleksitas transaksi perpajakan yang diuji.
"Cakupan materi uji kompetensi perpajakan untuk masing-masing tingkat dapat diakses melalui tautan berikut klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/t/bppk-ukp/info," tulis BPPK dalam PENG-7/PP/2026, dikutip pada Jumat (16/10/2026).
UKP tingkat A didesain untuk menguji pemahaman dasar perpajakan, khususnya terkait kewajiban wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan pemotongan/pemungutan pajak. Mata ujian utama pada Tingkat A meliputi:
Sementara itu, materi tingkat B mencakup: (i) PPh badan dan SPT PPh badan; (ii) KUP, PPSP, dan Pengadilan Pajak; (iii) PPh Pot/Put; (iv) PPN dan SPT PPN; (v) akuntansi perpajakan; (vi) PBB-P5L; (vii) PPh orang pribadi dan SPT PPh orang pribadi; serta (viii) bea meterai.
Tingkat C memiliki cakupan materi paling luas. Materi tersebut terdiri atas: (i) PPh badan dan SPT PPh badan untuk transaksi internasional; (ii) pajak internasional; (iii) PPh Pot/Put; (iv) akuntansi perpajakan.
Kemudian, (v) PPh badan dan SPT PPh badan untuk badan dalam negeri; (vi) KUP, PPSP, dan Pengadilan Pajak; (vii) PPN dan SPT PPN; (viii) PBB-P5L; (ix) PPh orang pribadi dan SPT PPh orang pribadi; serta (x) bea meterai.
Perincian materi UKP tingkat B dan tingkat C dapat disimak melalui tautan berikut. Meskipun materi uji kompetensi tetap dibagi ke dalam tingkat A, B, dan C, peserta tidak lagi diwajibkan mengikuti ujian secara berjenjang.
Peserta dapat langsung mengikuti uji kompetensi pada tingkat yang dipilih sesuai dengan kompetensinya. Konsekuensinya, peserta yang langsung memilih tingkat B akan diuji atas materi tingkat A dan tingkat B.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, BPPK telah membuka pendaftaran UKP untuk periode 1 – 8 tahun 2026. Berdasarkan pengumuman resmi, pendaftaran akan dibuka mulai Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 08.00 WIB dan berakhir pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 17.00 WIB.
UKP periode 1 – 8 tahun 2026 akan digelar pada 26 – 29 Oktober 2026. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui portal resmi Kemenkeu Learning Center (KLC) Kemenkeu. Simak Mau Ikut UKP? Ini 7 Hal yang Perlu Disiapkan Peserta (rig)
