JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memproyeksikan pembayaran pokok utang pajak di tengah berlakunya program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif mencapai Rp40,2 triliun. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (15/10/2026).
Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak diatur dalam PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026 dan mulai berlaku pada Oktober 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
"Ini estimasi, jadi pasti ada deviasi dari yang diimplementasikan tergantung risk appetite-nya wajib pajak. Juga, tergantung apakah mereka mau tahun ini, apakah tahun depan karena masih ada periodenya, bisa dimanfaatkan sampai 2027," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Bimo menjelaskan proyeksi Rp40,2 triliun tersebut mencakup pembayaran pokok utang pajak dari empat proses bisnis DJP. Dari kegiatan pengawasan, pembayaran pokok utang pajak diperkirakan mencapai Rp12 triliun. Sementara itu, potensi pembayaran dari proses pemeriksaan diproyeksikan senilai Rp13 triliun.
Selanjutnya, DJP memperkirakan pembayaran pokok utang pajak melalui kegiatan penagihan mencapai Rp9,6 triliun. Adapun pembayaran yang bersumber dari pemanfaatan basis data baru diproyeksikan senilai Rp5,6 triliun.
Selain memperhitungkan potensi penerimaan dari pembayaran pokok utang pajak, DJP juga mengestimasi potensi pengurangan penerimaan dari sanksi administratif akibat pemberian fasilitas tersebut. Nilainya diperkirakan mencapai Rp14,8 triliun.
Potensi pengurangan penerimaan tersebut terdiri atas sanksi administratif dalam kegiatan pengawasan sebesar Rp5,7 triliun, pemeriksaan Rp2,9 triliun, penagihan Rp3,7 triliun, serta pemanfaatan basis data baru Rp2,5 triliun.
DJP menegaskan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak tidak diberikan secara otomatis kepada wajib pajak. Agar memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada dirjen pajak dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Wajib pajak yang hendak mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dapat menyampaikan permohonan melalui coretax. Permohonan tersebut dapat diajukan melalui menu Layanan WP dan submenu Layanan Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Selanjutnya, pilih jenis pelayanan wajib pajak dengan kode AS.26 Keberatan dan Non Keberatan. Lalu, pilih kategori sub-layanan AS.26-03 LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 PMK 118/2024, DJP akan melakukan 2 tahap penelitian atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) PMK 118/2024, penelitian tahap pertama ditujukan untuk meneliti:
Apabila tidak memenuhi kedua ketentuan tersebut maka DJP tidak akan menerbitkan Keputusan dan menyampaikan surat pengembalian permohonan. Sementara itu, apabila permohonan memenuhi ketentuan maka DJP akan menindaklanjutinya dengan penelitian tahap kedua.
Penelitian tahap kedua dilakukan untuk meneliti jenis sanksi, besaran pengurangan atau penghapusan sanksi, serta persyaratan khusus lainnya. Apabila memenuhi ketentuan maka DJP akan menerbitkan surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi.
Surat keputusan tersebut dapat berupa: mengabulkan seluruh permohonan; atau mengabulkan sebagian permohonan. Merujuk Pasal 29 ayat (1) PMK 118/2024, keputusan tersebut harus diterbitkan maksimal 6 bulan sejak tanggal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi diterima.
Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang rencana penambahan pemungut PPN melalui skema sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN). Kemudian, ada pula pembahasan mengenai usulan kenaikan threshold PPh final UMKM.
Wajib pajak yang hendak mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak kini tidak perlu membuktikan bahwa sanksi tersebut timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak cukup membuat surat permohonan yang harus dilampirkan dengan surat pernyataan yang menyatakan sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. "Surat permohonan yang dilengkapi surat pernyataan itu agar diketahui oleh dirjen pajak bahwa terdapat kondisi kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak," ujarnya.
Inge juga menyampaikan wajib pajak tidak perlu menyertakan dokumen atau data pendukung lainnya untuk membuktikan sanksi administratif pajak timbul karena kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak. Dia menerangkan wajib pajak cukup memenuhi persyaratan formal sesuai dengan Pasal 23 PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026 serta KEP-239/PJ/2026. (DDTCNews)
Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 memangkas sanksi administratif berupa denda yang dikenakan terhadap pengusaha kena pajak (PKP) yang terlambat atau tidak membuat faktur pajak serta PKP yang tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP, sanksi denda yang dikenakan terhadap PKP dimaksud adalah sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP). Dengan berlakunya KEP-239/PJ/2026, denda dimaksud dipangkas sebesar 90% atau 75%.
"Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu diberikan dalam hal wajib pajak menyampaikan permohonan kepada dirjen pajak paling lambat tanggal 1 Oktober 2028," bunyi Diktum Ketiga KEP-239/PJ/2026. (DDTCNews)
Ditjen Pajak (DJP) berencana menunjuk 30 bank dan perusahaan fintech sebagai pemungut PPN atas transaksi digital luar negeri melalui sistem pemungutan pajak (SPP-TDLN). Bimo mengatakan penunjukan akan dilakukan setelah perusahaan menyiapkan sistem dan infrastruktur digital yang diperlukan.
"Saya baru rapat dengan 30 platform yang akan ikut [sebagai pemungut PPN melalui SPP-TDLN]. Kita kasih waktu sampai November," ujarnya.
Hingga saat ini, DJP telah menunjuk 6 pihak sebagai pemungut PPN, yakni 5 bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang meliputi BRI, Mandiri, BTN, BNI, dan BSI, serta 1 perusahaan fintech, yaitu PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja). (DDTCNews, Bisnis Indonesia)
Komisi XI DPR mendorong pemerintah untuk meningkatkan threshold omzet pada skema PPh final UMKM yang saat ini senilai Rp4,8 miliar. Anggota Komisi XI DPR Fathi mengatakan threshold omzet perlu ditingkatkan guna mendukung upaya perluasan basis pajak serta memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menghitung kewajiban PPh-nya.
"Kalau threshold pajaknya diperbesar, potensinya menurut kami bisa menjadi lebih luas lagi. Orang gampang melakukan perhitungan dan formulasinya cukup sederhana," ujar Fathi.
Saat ini masih terdapat pelaku usaha yang belum tergolong sebagai usaha besar, tetapi tidak bisa memanfaatkan PPh final UMKM karena omzetnya sudah melampaui Rp4,8 miliar dalam setahun. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026, wajib pajak yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun harus menghitung dan membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum, bukan sekadar mengalikan omzet dengan tarif sebesar 0,5%. (DDTCNews)
Member of Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (BRITACOM) Advisory Board sekaligus Presiden International Tax and Investment Center (ITIC) Daniel Witt mendorong otoritas pajak pada berbagai yurisdiksi untuk mewujudkan penciptaan kepatuhan melalui peningkatan rasa saling percaya, bukan hanya melalui enforcement.
Witt mengatakan salah satu langkah yang dapat ditempuh oleh otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan dengan pendekatan berbasis rasa saling percaya adalah program cooperative compliance.
"Cooperative compliance didasarkan pada prinsip bahwa otoritas pajak perlu berfokus pada area yang nyata-nyata memiliki risiko penghindaran pajak. Hal ini mencerminkan tumbuhnya rasa saling percaya antara wajib pajak dan otoritas pajak," ujar Witt. (DDTCNews) (dik)
