Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
INFOGRAFIS PAJAK

Enam Poin Perubahan Ketentuan Pajak dalam PMK 71/2026

[DDTCNews] Redaksi
Jumat, 16 Oktober 2026 | 11.00 WIB
Enam Poin Perubahan Ketentuan Pajak dalam PMK 71/2026

PMK 71/2026 merevisi PMK 118/2024 dan mempertegas sejumlah ketentuan administrasi perpajakan, mulai dari penggunaan exchange of information dalam penelitian keberatan hingga batas waktu penyampaian tanggapan wajib pajak.

Aturan baru juga memerinci jenis sanksi dalam SKP, STP, dan PBB-P5L yang dapat dikurangi atau dihapus, sekaligus menegaskan bahwa pembayaran terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi pokok pajak sebelum sanksi administratif.

Selain itu, PMK 71/2026 memperkenalkan fasilitas pengurangan atau penghapusan denda PBB-P5L dan mempertegas syarat pengajuan pengurangan atau pembatalan SKP PBB-P5L. Ketentuan ini berlaku mulai 2 Oktober 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.