
SUARA masyarakat punya arti dalam menentukan arah kehidupan publik. Hak ini juga telah dijamin melalui Pasal 96 UU 12/2011 yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hak ini menjadi makin penting dalam kebijakan pajak karena kebijakan tersebut berdampak langsung pada masyarakat dan dunia usaha. Karena itu, partisipasi publik tidak cukup hanya menyediakan ruang aspirasi, tetapi juga membutuhkan mekanisme yang mudah diakses dan berkelanjutan (Fauzi, Tarmidjie Noor, dan Ramdhani, 2024).
DJP telah menyediakan Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai ruang dialog dengan pengguna layanan dan pemangku kepentingan. Namun, forum itu belum menjadi kanal terpusat berkelanjutan yang membuka rancangan kebijakan perpajakan untuk memperoleh masukan masyarakat.
Selain itu, implementasinya masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, waktu, serta hambatan birokrasi (Dwi Wahyunengseh, 2018; Widya dan Sri, 2024). Masyarakat yang tidak terlibat langsung dalam forum pun masih membutuhkan akses yang lebih fleksibel.
Indeks Demokrasi Deliberatif yang dipublikasikan V-Dem Institute mengukur sejauh mana proses pengambilan kebijakan mencerminkan penalaran publik, penghormatan terhadap pandangan yang berbeda, dan konsultasi yang luas.
Indeks tersebut menggunakan skala 0 hingga 1, dengan skor yang makin mendekati 1 menunjukkan praktik demokrasi deliberatif yang makin kuat. Pada 2025, skor Indonesia tercatat sebesar 0,363, sedangkan Australia mencapai 0,771.
Perbedaan tersebut dapat menjadi salah satu bahan refleksi dalam melihat praktik konsultasi publik. Australia, misalnya, memiliki Treasury Consultation Hub yang digunakan Kementerian Keuangan untuk mempublikasikan rancangan kebijakan dan legislasi, termasuk kebijakan pajak, secara daring dengan jadwal dan tenggat waktu yang jelas untuk menerima submission tertulis dari publik.
Model lain dapat dilihat melalui “Have Your Say” milik Pemerintah Negara Bagian New South Wales (NSW). Portal tersebut menjadi kanal terpusat bagi berbagai konsultasi publik yang diselenggarakan entitas pemerintah.
Setelah konsultasi berakhir, hasil masukan publik juga dirangkum melalui Progress Paper yang dapat diakses masyarakat. Alhasil, kontribusi publik tidak berhenti pada penyampaian masukan, tetapi dapat ditelusuri melalui proses tindak lanjut.
Kedua praktik tersebut menunjukkan kanal daring yang efektif setidaknya membutuhkan 2 unsur, yakni akses partisipasi yang mudah dan luas, serta mekanisme umpan balik yang transparan. Kedua unsur itu masih perlu diperkuat dalam praktik partisipasi digital di Indonesia (Pebriyanto, Jumanah, dan Sutoto, 2024).
Berdasarkan pembelajaran tersebut, DJP dapat mempertimbangkan pengembangan Portal Konsultasi Kebijakan Pajak sebagai kanal daring yang melengkapi, bukan menggantikan forum konsultasi publik.
Melalui portal tersebut, DJP dapat memublikasikan rancangan kebijakan beserta tujuan, potensi dampak, dan periode konsultasinya. Sementara itu, masyarakat dapat menyampaikan masukan tertulis tanpa harus hadir dalam forum tatap muka.
Setiap masukan yang diterima perlu dikelompokkan berdasarkan substansi dan dianalisis sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan. Proses tersebut kemudian dapat ditindaklanjuti melalui laporan tanggapan yang memuat rangkuman masukan, masukan yang dipertimbangkan, serta alasan atas masukan yang belum dapat diakomodasi.
Dengan demikian, hubungan antara masyarakat dan pembuat kebijakan tidak berhenti pada pola satu arah, tetapi membentuk siklus partisipasi yang lebih transparan.
Partisipasi publik merupakan bagian penting dalam membangun kebijakan perpajakan yang responsif. DJP telah menyediakan FKP sebagai ruang partisipasi, tetapi karakteristiknya yang periodik masih membuka ruang untuk dilengkapi melalui mekanisme digital.
Dengan memanfaatkan ekosistem digital perpajakan yang terus berkembang dan belajar dari praktik Australia, Portal Konsultasi Kebijakan Pajak dapat menjadi pelengkap yang memungkinkan masyarakat menyampaikan masukan secara lebih mudah, berkelanjutan, dan terstruktur.
Dengan pendekatan tersebut, partisipasi publik tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi terhubung dengan proses pertimbangan kebijakan yang lebih partisipatif, transparan, dan responsif.
Di sisi lain, penerapan Portal Konsultasi Kebijakan Pajak tetap perlu mengantisipasi sejumlah tantangan. Menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2025, sekitar 19,34% penduduk Indonesia masih belum terjangkau internet.
Oleh karena itu, portal tersebut perlu tetap berjalan berdampingan dengan FKP tatap muka, bukan menggantikannya sepenuhnya sehingga kelompok masyarakat yang belum memiliki akses digital tetap memperoleh ruang partisipasi.
Tantangan lain datang dari pengelolaan volume masukan. Jumlah masukan yang besar berpotensi membebani kapasitas analisis internal DJP apabila tidak diimbangi dengan sistem pengelompokan dan verifikasi substansi yang memadai (Pebriyanto, Jumanah, dan Sutoto, 2024).
Tanpa mekanisme moderasi yang jelas, portal juga berisiko dipenuhi masukan yang tidak relevan sehingga dapat menghambat proses analisis dan tindak lanjut.
Portal Konsultasi Kebijakan Pajak bukan sekadar tempat menampung masukan. Kanal tersebut dapat menjadi sarana memperkuat keterlibatan publik, membangun kepercayaan, dan memastikan publik dapat menelusuri bagaimana aspirasinya dipertimbangkan dalam proses kebijakan.
Dalam kerangka pajak sebagai kesepakatan bersama, ruang partisipasi semacam ini penting agar hubungan antara negara dan masyarakat tidak berhenti pada kewajiban membayar pajak, tetapi juga mencakup kesempatan untuk memahami, menilai, dan memberikan masukan terhadap kebijakan perpajakan. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
