JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pengemudi ojek online (ojol) tidak akan dikenakan pajak sepanjang penghasilannya berada di bawah batas yang ditentukan dalam ketentuan perpajakan. Menurutnya, penegasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai perlakuan pajak bagi pengemudi ojol setelah pemerintah menerbitkan Perpres 27/2026.
"Tidak ada pungutan pajak sama sekali kepada saudara-saudara kita ojek online. Enggak ada," katanya, dikutip pada Sabtu (10/10/2026).
Maman menjelaskan rata-rata pendapatan pengemudi ojol masih berada di bawah Rp500 juta per tahun. Penghasilan tersebut membuat pengemudi ojol tidak perlu membayar pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku bagi pelaku UMKM orang pribadi yang memenuhi persyaratan.
Menurutnya, pengelompokan pengemudi ojol sebagai UMKM justru lebih menguntungkan ketimbang status pekerja.
"Kenapa saya bilang seperti itu? Karena rata-rata pendapatan teman-teman ojol itu per tahunnya di bawah Rp500 juta. Nah, artinya aturan main kita pendapatan di bawah Rp500 juta dalam 1 tahun itu pajaknya 0%," ujarnya.
Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta terbebas dari kewajiban PPh final UMKM. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2a) UU PPh, Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, dan Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023.
Dia menambahkan pengaturan melalui Perpres 27/2026 menjadi langkah pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pengemudi ojol. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status kemitraan sekaligus memperkuat jaminan sosial bagi pengemudi.
Perpres 27/2026 menegaskan status pengemudi ojol sebagai mitra perusahaan penyedia aplikasi. Cakupan pengaturannya juga meliputi layanan pengantaran barang dan makanan, selain layanan transportasi penumpang. (dik)
